Biadab! Tentara Israel Berikan 5 Jenis Penyiksaan kepada Tahanan Palestina
loading...
A
A
A
Kantor hak asasi manusia PBB (OHCHR) mengatakan pada 16 Desember bahwa mereka telah menerima banyak laporan tentang penahanan massal, penganiayaan dan penghilangan paksa warga Palestina di Gaza utara oleh militer Israel.
Hukum humaniter internasional mensyaratkan bahwa warga sipil hanya ditahan karena alasan keamanan yang sangat penting, dan penyiksaan serta perlakuan buruk lainnya terhadap tahanan sangat dilarang, kata OHCHR.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk mengatakan serangan Hamas pada 7 Oktober, penyanderaan mereka, dan “hukuman kolektif” Israel serta “evakuasi paksa yang melanggar hukum” terhadap warga sipil, semuanya merupakan kejahatan perang.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang sejak tahun 2021 menyelidiki kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina, telah meminta Israel dan Hamas untuk menghormati aturan perang internasional.
Kantor kejaksaan ICC mengatakan pihaknya menggunakan semua cara yang ada untuk memastikan akuntabilitas atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina termasuk Gaza, namun tidak dapat mengomentari tuduhan spesifik tersebut.
Yaseen bersaudara yang berlindung di Rafah mengatakan militer Israel tidak melontarkan tuduhan spesifik terhadap mereka. Mereka dikumpulkan bersama-sama, kemudian dipisahkan, sebagai bagian dari penangkapan kelompok yang dilakukan oleh militer Israel di wilayah-wilayah yang dimasukinya.
Sady mengatakan, dia ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam truk berisi sampah.
“Mereka memukuli kami, dan siapa pun yang meninggikan suara setelah pemukulan akan dipukuli lagi. Mereka menggeledah kami, mengambil kartu identitas, uang, dan telepon kami,” katanya, berbicara di antara sekitar 20 pria di sebuah tenda di sekolah Rafah, sebagian besar mengenakan pakaian olahraga abu-abu yang dikeluarkan oleh militer Israel.
Beberapa menunjukkan luka besar dan kulit kasar di pergelangan tangan mereka dimana mereka mengatakan tangan mereka telah diikat atau diborgol, dan satu lagi menunjukkan garis-garis memar dan bekas luka merah bulat di punggungnya. Yang lain menunjukkan bekas luka yang dijahit di pahanya di mana dia mengaku telah dipukuli.
Saudara laki-laki Yaseen ketiga, Ibrahim, menggambarkan tangannya diikat dan ditutup matanya saat ditahan untuk diinterogasi.
Hukum humaniter internasional mensyaratkan bahwa warga sipil hanya ditahan karena alasan keamanan yang sangat penting, dan penyiksaan serta perlakuan buruk lainnya terhadap tahanan sangat dilarang, kata OHCHR.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk mengatakan serangan Hamas pada 7 Oktober, penyanderaan mereka, dan “hukuman kolektif” Israel serta “evakuasi paksa yang melanggar hukum” terhadap warga sipil, semuanya merupakan kejahatan perang.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang sejak tahun 2021 menyelidiki kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina, telah meminta Israel dan Hamas untuk menghormati aturan perang internasional.
Kantor kejaksaan ICC mengatakan pihaknya menggunakan semua cara yang ada untuk memastikan akuntabilitas atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina termasuk Gaza, namun tidak dapat mengomentari tuduhan spesifik tersebut.
Yaseen bersaudara yang berlindung di Rafah mengatakan militer Israel tidak melontarkan tuduhan spesifik terhadap mereka. Mereka dikumpulkan bersama-sama, kemudian dipisahkan, sebagai bagian dari penangkapan kelompok yang dilakukan oleh militer Israel di wilayah-wilayah yang dimasukinya.
Sady mengatakan, dia ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam truk berisi sampah.
“Mereka memukuli kami, dan siapa pun yang meninggikan suara setelah pemukulan akan dipukuli lagi. Mereka menggeledah kami, mengambil kartu identitas, uang, dan telepon kami,” katanya, berbicara di antara sekitar 20 pria di sebuah tenda di sekolah Rafah, sebagian besar mengenakan pakaian olahraga abu-abu yang dikeluarkan oleh militer Israel.
Beberapa menunjukkan luka besar dan kulit kasar di pergelangan tangan mereka dimana mereka mengatakan tangan mereka telah diikat atau diborgol, dan satu lagi menunjukkan garis-garis memar dan bekas luka merah bulat di punggungnya. Yang lain menunjukkan bekas luka yang dijahit di pahanya di mana dia mengaku telah dipukuli.
Saudara laki-laki Yaseen ketiga, Ibrahim, menggambarkan tangannya diikat dan ditutup matanya saat ditahan untuk diinterogasi.