Pertama Kali oleh Lembaga PBB, WHO Setujui Resolusi Kemanusiaan untuk Gaza

Senin, 11 Desember 2023 - 14:01 WIB
loading...
Pertama Kali oleh Lembaga...
Dokter merawat bayi prematur di Rumah Sakit Al Aqsa, Deir al Balah, Jalur Gaza, 10 Desember 2023. Foto/AP
A A A
JENEWA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui resolusi kemanusiaan untuk Gaza. Ini merupakan resolusi pertama yang dikeluarkan badan PBB mana pun.

Resolusi WHO itu menyerukan akses segera terhadap bantuan kemanusiaan penting dan diakhirinya pertempuran di Gaza.

Resolusi tersebut yang menyerukan “saluran bantuan kemanusiaan yang segera, berkelanjutan dan tanpa hambatan, termasuk akses terhadap personel medis” diadopsi melalui konsensus pada akhir sesi khusus Dewan Eksekutif WHO pada Minggu (10/12/2023).

Pernyataan ini juga menyerukan “semua pihak untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional” dan menegaskan kembali “semua pihak yang terlibat konflik bersenjata harus sepenuhnya mematuhi kewajiban yang berlaku bagi mereka berdasarkan hukum humaniter internasional terkait dengan perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata dan personel medis.”

Pertemuan khusus dewan eksekutif tersebut hanyalah yang ketujuh dalam 75 tahun sejarah WHO.

Pengesahan resolusi tersebut “menggarisbawahi pentingnya kesehatan sebagai prioritas universal, dalam segala keadaan, dan peran layanan kesehatan dan kemanusiaan dalam membangun jembatan menuju perdamaian, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun,” papar pernyataan WHO setelah resolusi tersebut.



Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah berjuang menanggapi krisis yang semakin mendalam di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 18.000 warga Palestina.

PBB mengatakan sekitar 80% penduduk Gaza telah mengungsi dan menghadapi kekurangan makanan, air dan obat-obatan serta meningkatnya ancaman penyakit.

Pada Jumat, resolusi gencatan senjata kemanusiaan yang diajukan Uni Emirat Arab dan disponsori bersama oleh 100 negara lainnya gagal disahkan di DK PBB setelah Amerika Serikat (AS) memveto proposal tersebut. AS adalah salah satu dari lima anggota tetap DK PBB yang mempunyai hak veto.

Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Rabu menggunakan Pasal 99 untuk secara resmi memperingatkan dewan beranggotakan 15 orang tentang ancaman global dari perang yang telah berlangsung selama dua bulan tersebut.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan resolusi badan kesehatan PBB tersebut dapat menjadi titik awal untuk tindakan lebih lanjut.

“Itu tidak menyelesaikan krisis. Namun ini adalah platform yang harus dibangun,” ujar dia dalam pidato penutupnya di hadapan dewan.

“Tanpa gencatan senjata, tidak ada perdamaian. Dan tanpa perdamaian, tidak ada kesehatan. Saya mendesak semua negara anggota, terutama negara-negara yang memiliki pengaruh paling besar, untuk bekerja secepat mungkin guna mengakhiri konflik ini,” ungkap dia.

Pertempuran kembali terjadi bulan ini setelah jeda kemanusiaan selama seminggu yang memungkinkan pembebasan sejumlah tawanan Israel dan warga asing dengan imbalan pembebasan sejumlah warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, serta pasokan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Ketika Israel kini meningkatkan aksi militernya di wilayah selatan yang berpenduduk lebih dari 2 juta orang, seruan untuk mengakhiri pertempuran semakin meningkat.

Majelis Umum PBB (UNGA) diperkirakan akan melakukan pemungutan suara secepatnya pada Selasa mengenai resolusi gencatan senjata segera, setelah Mesir dan Mauritania menggunakan Resolusi 377 “Bersatu untuk Perdamaian” setelah veto AS.

Diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1950, Resolusi 377 memperbolehkan badan yang beranggotakan 193 negara tersebut untuk bertindak jika DK PBB telah gagal “melaksanakan tanggung jawab utamanya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.”

Surat mereka juga merujuk pada permintaan Guterres terhadap Pasal 99 Piagam PBB pada tanggal 6 Desember.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)