Puji Korea Utara, Pria Korea Selatan Dibui 14 Bulan

Senin, 27 November 2023 - 23:02 WIB
loading...
Puji Korea Utara, Pria Korea Selatan Dibui 14 Bulan
Puji Korea Utara dalam sebuah puisi, pria Korea Selatan dipenjara selama 14 bulan. Foto/Ilustrasi
A A A
SEOUL - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada seorang pria berusia 68 tahun karena memuji Korea Utara (Korut) dalam sebuah puisi.

"Lee Yoon-seop menganjurkan unifikasi dalam tulisannya yang diterbitkan di media pemerintah Korea Utara pada tahun 2016," lapor media Korsel seperti dikutip dari BBC, Senin (27/11/2023).

Dia menulis bahwa jika kedua Korea bersatu di bawah sistem sosialis Pyongyang, masyarakat akan mendapatkan perumahan, layanan kesehatan, dan pendidikan gratis.



Dia dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang pujian publik terhadap Korut.

Dalam artikel berjudul Means of Unification, Lee juga berpendapat bahwa di Korea yang bersatu, lebih sedikit orang yang bunuh diri atau hidup dalam utang.

Puisi tersebut merupakan salah satu pemenang lomba puisi di Korea Utara pada bulan November 2016.

Media Korsel, The Korea Herald melaporkan, Lee pernah dipenjara selama 10 bulan karena pelanggaran serupa.



"Dalam keputusannya pada hari Senin, pengadilan Seoul mengatakan dia terus menghasilkan dan menyebarkan sejumlah besar propaganda yang mengagungkan dan memuji Korea Utara," lapor Korea Herald.

Dia memposting komentar online yang memuji militer Korut pada tahun 2013, dan memposting konten anti-negara di blog dan situs web Korea Selatan pada tahun-tahun berikutnya.

Undang-undang Keamanan Nasional Korea Selatan melarang pujian dan promosi organisasi "anti-pemerintah".

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)