Ini Bukti Kejahatan Perang Israel di Gaza yang Tak Bisa Ditepis Barat

Rabu, 22 November 2023 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Dworkin mengatakan bahwa bahkan dalam serangan yang menargetkan sasaran militer, ada batasan yang dapat menyebabkan korban sipil. Dia mencatat bahwa dilarang melancarkan serangan dalam situasi di mana kemungkinan korban sipil menderita lebih tinggi daripada target utama militer yang semestinya.

Mengingat sebagian besar serangan Hamas pada 7 Oktober mengabaikan aturan-aturan tersebut, Dworkin mengatakan motivasi dan konteks sebagian besar serangan Israel harus diselidiki.

“Meski begitu, peninjauan terhadap bukti-bukti tersebut secara kuat menunjukkan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional dan melakukan kejahatan perang,” katanya.

Dworkin juga menyebut tindakan Israel yang memblokir pasokan bahan pokok memasuki Gaza dan serangan terhadap tangki air, pembangkit listrik, dan kapal penangkap ikan sebagai contoh hukuman kolektif.

"Serangan yang menyebabkan kerugian sipil yang tidak proporsional adalah kejahatan perang," tegasnya.

“Sebagai contoh saja, sulit untuk melihat bagaimana serangan Israel terhadap kamp pengungsi Jabalia, yang menurut otoritas Gaza menewaskan sedikitnya 195 orang dan tampaknya menewaskan dua petugas Hamas dan sejumlah pejuang lainnya, memenuhi ambang batas tersebut,” paparnya.

“Menurut para ahli yang telah mempelajari praktik penargetan pasukan militer yang berbeda, serangan Israel telah menyebabkan tingkat kematian warga sipil yang jauh lebih tinggi daripada yang diizinkan oleh pasukan Amerika Serikat atau Inggris dalam perang melawan pemberontakan,” imbuh dia.

Israel melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.

Korban tewas warga Palestina akibat serangan Israel di Jalur Gaza telah melonjak menjadi 14.128 orang, kata Kementerian Kesehatan di wilayah Gaza.

“Para korban termasuk lebih dari 5.840 anak-anak dan 3.920 perempuan,” imbuh kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)