Ini Bukti Kejahatan Perang Israel di Gaza yang Tak Bisa Ditepis Barat
loading...
A
A
A
GAZA - Anthony Dworkin, seorang peneliti terkemuka, ada beberapa bukti kuat yang menunjukkan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang dalam serangan militernya di Gaza, Palestina.
Bukti-bukti itu tidak bisa ditepis lagi oleh pemerintah negara-negara Barat yang selama ini membela Israel.
Sayangnya, kata Dworkin, pemerintah Barat menghindari diskusi publik mengenai apakah Israel melakukan kejahatan perang.
Dworkin, peneliti kebijakan senior di Dewan Hubungan Luar Negeri Eropa, mencapai kesimpulan tersebut setelah melakukan evaluasi komprehensif terhadap serangan terbaru Israel terhadap wilayah kantong Palestina yang padat penduduk.
Dia mencatat jumlah korban jiwa di Gaza akibat serangan Israel sudah melebihi 14.000 orang. Dia juga menyoroti operasi militer terhadap beberapa rumah sakit di Gaza.
Dworkin mengatakan beberapa pemimpin Barat, termasuk Presiden Prancis Emmanuel Macron, belum mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza.
“Ketika kampanye militer memasuki fase baru yang mungkin melibatkan operasi di wilayah selatan Gaza yang kini padat penduduknya dan menimbulkan semakin banyak pertanyaan tentang bagaimana operasi tersebut akan berakhir, inilah saatnya bagi para pemimpin Eropa untuk berbicara lebih jelas tentang apa yang diwajibkan oleh hukum internasional,” katanya, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu (22/11/2023).
Dworkin mencontohkan adanya dua aturan, yaitu hukum perang dan hukum humaniter internasional, yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat konflik. Secara khusus, dia menekankan bahwa pelanggaran hukum humaniter internasional merupakan kejahatan perang.
Dia mengatakan hukum humaniter internasional dengan jelas menggambarkan batasan-batasan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap warga sipil selama operasi militer.
Dia mencatat bahwa hukum humaniter internasional menyerukan pihak-pihak yang berkonflik untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi non-kombatan sambil mengakui bahwa tidak ada perang tanpa dampaknya terhadap warga sipil.
Dworkin mengatakan bahwa bahkan dalam serangan yang menargetkan sasaran militer, ada batasan yang dapat menyebabkan korban sipil. Dia mencatat bahwa dilarang melancarkan serangan dalam situasi di mana kemungkinan korban sipil menderita lebih tinggi daripada target utama militer yang semestinya.
Mengingat sebagian besar serangan Hamas pada 7 Oktober mengabaikan aturan-aturan tersebut, Dworkin mengatakan motivasi dan konteks sebagian besar serangan Israel harus diselidiki.
“Meski begitu, peninjauan terhadap bukti-bukti tersebut secara kuat menunjukkan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional dan melakukan kejahatan perang,” katanya.
Dworkin juga menyebut tindakan Israel yang memblokir pasokan bahan pokok memasuki Gaza dan serangan terhadap tangki air, pembangkit listrik, dan kapal penangkap ikan sebagai contoh hukuman kolektif.
"Serangan yang menyebabkan kerugian sipil yang tidak proporsional adalah kejahatan perang," tegasnya.
“Sebagai contoh saja, sulit untuk melihat bagaimana serangan Israel terhadap kamp pengungsi Jabalia, yang menurut otoritas Gaza menewaskan sedikitnya 195 orang dan tampaknya menewaskan dua petugas Hamas dan sejumlah pejuang lainnya, memenuhi ambang batas tersebut,” paparnya.
“Menurut para ahli yang telah mempelajari praktik penargetan pasukan militer yang berbeda, serangan Israel telah menyebabkan tingkat kematian warga sipil yang jauh lebih tinggi daripada yang diizinkan oleh pasukan Amerika Serikat atau Inggris dalam perang melawan pemberontakan,” imbuh dia.
Israel melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.
Korban tewas warga Palestina akibat serangan Israel di Jalur Gaza telah melonjak menjadi 14.128 orang, kata Kementerian Kesehatan di wilayah Gaza.
“Para korban termasuk lebih dari 5.840 anak-anak dan 3.920 perempuan,” imbuh kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, korban tewas di Israel adalah sekitar 1.200 orang, menurut angka resmi.
1. Serangan terhadap warga sipil, di mana korban sipil jauh lebih tinggi daripada target militer yang semestinya.
2. Memblokir pasokan bahan pokok memasuki Gaza dan serangan terhadap tangki air, pembangkit listrik, dan kapal penangkap ikan Gaza.
3. Serangan terhadap kamp pengungsi di Gaza yang melebihi ambang batas.
4. Serangan terhadap beberapa rumah sakit di Gaza karena kubu non-kombatan harusnya dilindungi selama konflik.
Lihat Juga: IDF Terbitkan 1.100 Surat Perintah Penangkapan bagi Penghindar Wajib Militer Yahudi Ultra-Ortodoks
Bukti-bukti itu tidak bisa ditepis lagi oleh pemerintah negara-negara Barat yang selama ini membela Israel.
Sayangnya, kata Dworkin, pemerintah Barat menghindari diskusi publik mengenai apakah Israel melakukan kejahatan perang.
Dworkin, peneliti kebijakan senior di Dewan Hubungan Luar Negeri Eropa, mencapai kesimpulan tersebut setelah melakukan evaluasi komprehensif terhadap serangan terbaru Israel terhadap wilayah kantong Palestina yang padat penduduk.
Dia mencatat jumlah korban jiwa di Gaza akibat serangan Israel sudah melebihi 14.000 orang. Dia juga menyoroti operasi militer terhadap beberapa rumah sakit di Gaza.
Dworkin mengatakan beberapa pemimpin Barat, termasuk Presiden Prancis Emmanuel Macron, belum mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza.
“Ketika kampanye militer memasuki fase baru yang mungkin melibatkan operasi di wilayah selatan Gaza yang kini padat penduduknya dan menimbulkan semakin banyak pertanyaan tentang bagaimana operasi tersebut akan berakhir, inilah saatnya bagi para pemimpin Eropa untuk berbicara lebih jelas tentang apa yang diwajibkan oleh hukum internasional,” katanya, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu (22/11/2023).
Dworkin mencontohkan adanya dua aturan, yaitu hukum perang dan hukum humaniter internasional, yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat konflik. Secara khusus, dia menekankan bahwa pelanggaran hukum humaniter internasional merupakan kejahatan perang.
Dia mengatakan hukum humaniter internasional dengan jelas menggambarkan batasan-batasan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap warga sipil selama operasi militer.
Dia mencatat bahwa hukum humaniter internasional menyerukan pihak-pihak yang berkonflik untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi non-kombatan sambil mengakui bahwa tidak ada perang tanpa dampaknya terhadap warga sipil.
Dworkin mengatakan bahwa bahkan dalam serangan yang menargetkan sasaran militer, ada batasan yang dapat menyebabkan korban sipil. Dia mencatat bahwa dilarang melancarkan serangan dalam situasi di mana kemungkinan korban sipil menderita lebih tinggi daripada target utama militer yang semestinya.
Mengingat sebagian besar serangan Hamas pada 7 Oktober mengabaikan aturan-aturan tersebut, Dworkin mengatakan motivasi dan konteks sebagian besar serangan Israel harus diselidiki.
“Meski begitu, peninjauan terhadap bukti-bukti tersebut secara kuat menunjukkan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional dan melakukan kejahatan perang,” katanya.
Dworkin juga menyebut tindakan Israel yang memblokir pasokan bahan pokok memasuki Gaza dan serangan terhadap tangki air, pembangkit listrik, dan kapal penangkap ikan sebagai contoh hukuman kolektif.
"Serangan yang menyebabkan kerugian sipil yang tidak proporsional adalah kejahatan perang," tegasnya.
“Sebagai contoh saja, sulit untuk melihat bagaimana serangan Israel terhadap kamp pengungsi Jabalia, yang menurut otoritas Gaza menewaskan sedikitnya 195 orang dan tampaknya menewaskan dua petugas Hamas dan sejumlah pejuang lainnya, memenuhi ambang batas tersebut,” paparnya.
“Menurut para ahli yang telah mempelajari praktik penargetan pasukan militer yang berbeda, serangan Israel telah menyebabkan tingkat kematian warga sipil yang jauh lebih tinggi daripada yang diizinkan oleh pasukan Amerika Serikat atau Inggris dalam perang melawan pemberontakan,” imbuh dia.
Israel melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.
Korban tewas warga Palestina akibat serangan Israel di Jalur Gaza telah melonjak menjadi 14.128 orang, kata Kementerian Kesehatan di wilayah Gaza.
“Para korban termasuk lebih dari 5.840 anak-anak dan 3.920 perempuan,” imbuh kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, korban tewas di Israel adalah sekitar 1.200 orang, menurut angka resmi.
Bukti Kejahatan Perang Israel di Gaza Versi Anthony Dworkin
1. Serangan terhadap warga sipil, di mana korban sipil jauh lebih tinggi daripada target militer yang semestinya.
2. Memblokir pasokan bahan pokok memasuki Gaza dan serangan terhadap tangki air, pembangkit listrik, dan kapal penangkap ikan Gaza.
3. Serangan terhadap kamp pengungsi di Gaza yang melebihi ambang batas.
4. Serangan terhadap beberapa rumah sakit di Gaza karena kubu non-kombatan harusnya dilindungi selama konflik.
Lihat Juga: IDF Terbitkan 1.100 Surat Perintah Penangkapan bagi Penghindar Wajib Militer Yahudi Ultra-Ortodoks
(mas)