Korsel Jatuhkan Sanksi pada 18 Warga Korut Jelang Kunjungan Trump

Senin, 06 November 2017 - 11:35 WIB
Korsel Jatuhkan Sanksi pada 18 Warga Korut Jelang Kunjungan Trump
Korsel Jatuhkan Sanksi pada 18 Warga Korut Jelang Kunjungan Trump
A A A
SEOUL - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberlakukan sanksi sepihak terhadap 18 warga Korea Utara (Korut) pada hari Senin (6/11/2017) atau sehari sebelum kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke Seoul.

Sanksi dari Seoul ini sebagai bagian dari usaha internasional untuk mengeringkan arus kas Pyongyang yang dianggap berkontribusi dalam pengembangan rudal dan senjata nuklir.

Menurut pengumuman resmi Pemerintah Korsel yang diunggah di website Kementerian Dalam Negeri, 18 orang yang dikenai sanksi adalah pihak yang berafiliasi langsung dengan bank-bank Korut.

”Mereka semua adalah orang-orang di lembaga keuangan Korea Utara yang telah mendapat sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata seorang pejabat pemerintah yang terlibat langsung dalam proses perumusan sanksi tersebut kepada Reuters.

Pejabat tersebut meminta ditulis secara anonim karena dia tidak berwenang untuk berbicara dengan media. ”Mereka adalah pegawai berpangkat tinggi yang telah dikaitkan dengan program pengembangan nuklir dan rudal Korea Utara serta upaya pengadaan valuta asing di Korea Utara.”

Baca Juga: Invasi Darat AS ke Korut Bisa Bunuh Jutaan Orang, Kongres Terganggu

Pengumuman ini disampaikan sehari menjelang kunjungan Presiden Trump ke Korea Selatan sebagai bagian dari tur Asia-nya. Lawatan panjang Trump kali ini diperkirakan akan membahas program nuklir dan rudal Korut dengan para pejabat Asia.

Ketika ditanya perihal pengumuman sanksi, pejabat pemerintah Seoul membantah sanksi itu terkait dengan kunjungan Trump.

Kendati demikian, sanksi tersebut diperkirakan tidak berdampak sama sekali terhadap kegiatan ilegal Korut untuk mendanai program senjata karena semua pertukaran perdagangan dan keuangan telah dilarang sejak Mei 2010. Larangan itu muncul setelah kapal torpedo Korea Selatan diserang kapal perang Korea Utara.

Menurut pengumuman, ke-18 warga Korut yang terkena sanksi sepihak dari Korsel adalah; Kang Min, Ko Chol Man, Ku Ja Hyong, Kim Kyong Il, Kim Tong Chol, Kim Sang Ho, Kim Jong Man, Kim Hyok Chol, Ri Un Song, Ri Chun Song, Ri Chun Hwan, Mun Kyong Hwan, Park Mun Il, Pak Bong Nam, Pang Su Nam, Pae Won Uk, Chu Hyok dan Choe Sok Min.

Sebanyak 14 nama dari mereka diketahui berbasis di China, dua berbasis di Libya dan sisanya berbasis di Rusia.

Institusi yang berafiliasi dengan 18 orang itu adalah Korea Daesong Bank, Foreign Trade Bank of the Democratic People's Republic of Korea, Korea United Development Bank, Bank of East Land dan ILSIM International Bank.

Masuh menurut pengumuman tersebut, Korea Selatan secara total sudah menjatuhkan sanksi sebanyak 97 orang.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6153 seconds (0.1#10.140)