Rumah Sakit di Jalur Gaza, dari Dikepung Tank Hingga Dihujani Bom
loading...
A
A
A
Pada tanggal 18 Oktober, hampir 500 orang tewas dalam serangan udara di Rumah Sakit Arab Al-Ahli di Jalur Gaza yang terkepung.
Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan ledakan itu disebabkan oleh serangan udara Israel. Israel mengaitkan ledakan tersebut dengan roket yang salah sasaran yang diluncurkan oleh kelompok bersenjata Jihad Islam Palestina.
Hukum humaniter internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 menganggap rumah sakit sebagai objek sipil yang harus mendapat perlindungan.
Namun, Protokol Tambahan pada konvensi tahun 1977 menguraikan beberapa pengecualian terhadap hal ini. Pasal 13 menyatakan bahwa satuan kesehatan akan kehilangan perlindungan khusus jika digunakan untuk melakukan, di luar fungsi kemanusiaannya, tindakan yang membahayakan musuh. Dalam kasus seperti ini, peringatan dan batas waktu yang wajar harus diberikan sebelum serangan terjadi.
Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan ledakan itu disebabkan oleh serangan udara Israel. Israel mengaitkan ledakan tersebut dengan roket yang salah sasaran yang diluncurkan oleh kelompok bersenjata Jihad Islam Palestina.
Aturan Hukum InternasionalSoal Rumah Sakit
Hukum humaniter internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 menganggap rumah sakit sebagai objek sipil yang harus mendapat perlindungan.
Namun, Protokol Tambahan pada konvensi tahun 1977 menguraikan beberapa pengecualian terhadap hal ini. Pasal 13 menyatakan bahwa satuan kesehatan akan kehilangan perlindungan khusus jika digunakan untuk melakukan, di luar fungsi kemanusiaannya, tindakan yang membahayakan musuh. Dalam kasus seperti ini, peringatan dan batas waktu yang wajar harus diberikan sebelum serangan terjadi.
(ian)