Mengenal Two State Solution, Solusi Dua Negara yang Akan Ciptakan Perdamaian Palestina dan Israel
loading...
A
A
A
GAZA - Solusi Dua Negara bisa menjadi langkah untuk mengakhiri konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel.
Terlebih untuk menghentikan respon Israel atas serangan Hamas pada Jumat (7/10/2023) yang hampir meluluhlantakkan wilayah Gaza.
Konflik antara Palestina dan Israel sangat menjadi perhatian dunia, terlebih para petinggi negara di dunia yang mendambakan berakhirnya konflik ini. Salah satunya Presiden Amerika Serikat, Joe Biden yang menginginkan terciptanya Two State Solution.
Tak hanya itu, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB menyatakan sikap Indonesia yang mengutuk aksi ilegal Israel di wilayah Gaza, Palestina. Menlu RI juga menyampaikan perihal Two State Solution untuk mengakhiri konflik antar dua negara itu.
Lantas apa itu Two State Solution? Berikut ulasannya:
Two-State Solution adalah solusi dua negara yang merupakan sebuah rencana perdamaian yang mengusulkan pengakuan adanya dua negara terpisah di wilayah Israel dan Palestina.
Dalam skenario ini, Palestina akan menjadi negara berdaulat yang merdeka, sementara Israel akan menjadi negara Yahudi yang berdaulat. Masing-masing negara akan memiliki pemerintahan sendiri dan kendali atas wilayah mereka sendiri.
Konflik Israel-Palestina sudah berlangsung lama dan rumit, namun utamanya berakar pada pertikaian mengenai tanah yang memiliki makna sejarah dan keagamaan yang sangat besar bagi orang-orang Muslim dan sebagian Kristen di tanah Palestina dan kaum Yahudi.
Para pendukung gerakan Zionis Yahudi mulai pindah ke Palestina, yang sebagian besar penduduknya adalah Arab pada akhir abad ke-19, mencari perlindungan dari antisemitisme Eropa di tanah air kuno mereka.
Ketegangan meningkat antara kedua kelompok tersebut sejak kedatangan Zionis Yahudi. Inggris, yang telah memerintah Palestina sejak tahun 1922, merujuk masalah ini ke PBB.
Dilansir dari Britannica, Konsep Two-State Solution pertama kali muncul pada tahun 1947 ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan rencana pembagian Palestina menjadi dua negara: satu untuk orang-orang Yahudi dan satu untuk orang-orang Arab.
Rencana ini diterima oleh Komunitas Internasional, tetapi ditolak oleh sebagian besar negara-negara Arab, yang menganggapnya tidak adil.
Rencana pembagian tersebut ditolak oleh komunitas Arab, antara lain karena kekhawatiran mengenai seberapa luas lahan dan akses terhadap sumber daya yang akan mereka peroleh.
Namun rencana tersebut diterima oleh komunitas Yahudi sebagai pembenaran hukum bagi pendirian Israel. Hingga akhirnya Israel mendeklarasikan kemerdekaan negaranya pada Mei 1948.
Titik balik besar lainnya terjadi pada tahun 1967, dengan kemenangan telak Israel dalam Perang Enam Hari melawan Mesir, Suriah dan Yordania.
Israel memperoleh wilayah empat kali lipat dari ukuran aslinya, mengambil kendali atas Semenanjung Sinai, Dataran Tinggi Golan, Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.
Pada tahun 1993, terjadi persetujuan antara pemerintah Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam rangka menerapkan konsep solusi dua negara, sebagai bagian dari Perjanjian Oslo. Kesepakatan tersebut kemudian membawa pada pembentukan Otoritas Palestina (PA).
Two-State Solution tetap menjadi salah satu opsi terbaik untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina, meskipun implementasinya sangat sulit.
Untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan, kedua belah pihak harus bersedia untuk bernegosiasi, mengatasi perbedaan mereka, dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, dukungan dari komunitas internasional juga diperlukan untuk mendukung proses perdamaian ini. Solusi ini mungkin tidak akan memuaskan semua pihak sepenuhnya, tetapi dapat menjadi langkah positif menuju perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.
Demikian ulasan mengenai Two States solution yang bisa menjadi akar mula berakhirnya konflik Palestina dan Israel, semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Terlebih untuk menghentikan respon Israel atas serangan Hamas pada Jumat (7/10/2023) yang hampir meluluhlantakkan wilayah Gaza.
Konflik antara Palestina dan Israel sangat menjadi perhatian dunia, terlebih para petinggi negara di dunia yang mendambakan berakhirnya konflik ini. Salah satunya Presiden Amerika Serikat, Joe Biden yang menginginkan terciptanya Two State Solution.
Tak hanya itu, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB menyatakan sikap Indonesia yang mengutuk aksi ilegal Israel di wilayah Gaza, Palestina. Menlu RI juga menyampaikan perihal Two State Solution untuk mengakhiri konflik antar dua negara itu.
Lantas apa itu Two State Solution? Berikut ulasannya:
Apa Itu Two-State Solution?
Two-State Solution adalah solusi dua negara yang merupakan sebuah rencana perdamaian yang mengusulkan pengakuan adanya dua negara terpisah di wilayah Israel dan Palestina.
Dalam skenario ini, Palestina akan menjadi negara berdaulat yang merdeka, sementara Israel akan menjadi negara Yahudi yang berdaulat. Masing-masing negara akan memiliki pemerintahan sendiri dan kendali atas wilayah mereka sendiri.
Konflik Israel-Palestina sudah berlangsung lama dan rumit, namun utamanya berakar pada pertikaian mengenai tanah yang memiliki makna sejarah dan keagamaan yang sangat besar bagi orang-orang Muslim dan sebagian Kristen di tanah Palestina dan kaum Yahudi.
Para pendukung gerakan Zionis Yahudi mulai pindah ke Palestina, yang sebagian besar penduduknya adalah Arab pada akhir abad ke-19, mencari perlindungan dari antisemitisme Eropa di tanah air kuno mereka.
Ketegangan meningkat antara kedua kelompok tersebut sejak kedatangan Zionis Yahudi. Inggris, yang telah memerintah Palestina sejak tahun 1922, merujuk masalah ini ke PBB.
Dilansir dari Britannica, Konsep Two-State Solution pertama kali muncul pada tahun 1947 ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan rencana pembagian Palestina menjadi dua negara: satu untuk orang-orang Yahudi dan satu untuk orang-orang Arab.
Rencana ini diterima oleh Komunitas Internasional, tetapi ditolak oleh sebagian besar negara-negara Arab, yang menganggapnya tidak adil.
Rencana pembagian tersebut ditolak oleh komunitas Arab, antara lain karena kekhawatiran mengenai seberapa luas lahan dan akses terhadap sumber daya yang akan mereka peroleh.
Namun rencana tersebut diterima oleh komunitas Yahudi sebagai pembenaran hukum bagi pendirian Israel. Hingga akhirnya Israel mendeklarasikan kemerdekaan negaranya pada Mei 1948.
Titik balik besar lainnya terjadi pada tahun 1967, dengan kemenangan telak Israel dalam Perang Enam Hari melawan Mesir, Suriah dan Yordania.
Israel memperoleh wilayah empat kali lipat dari ukuran aslinya, mengambil kendali atas Semenanjung Sinai, Dataran Tinggi Golan, Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.
Pada tahun 1993, terjadi persetujuan antara pemerintah Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam rangka menerapkan konsep solusi dua negara, sebagai bagian dari Perjanjian Oslo. Kesepakatan tersebut kemudian membawa pada pembentukan Otoritas Palestina (PA).
Two-State Solution tetap menjadi salah satu opsi terbaik untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina, meskipun implementasinya sangat sulit.
Untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan, kedua belah pihak harus bersedia untuk bernegosiasi, mengatasi perbedaan mereka, dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, dukungan dari komunitas internasional juga diperlukan untuk mendukung proses perdamaian ini. Solusi ini mungkin tidak akan memuaskan semua pihak sepenuhnya, tetapi dapat menjadi langkah positif menuju perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.
Demikian ulasan mengenai Two States solution yang bisa menjadi akar mula berakhirnya konflik Palestina dan Israel, semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(sya)