8 Negara Timur Tengah yang Berdasarkan Hukum Islam

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:43 WIB
loading...
8 Negara Timur Tengah yang Berdasarkan Hukum Islam
Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dari Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi bagi dari beberapa negara Timur Tengah yang berdasarkan hukum Islam. Foto/SPA via REUTERS
A A A
JAKARTA - Timur Tengah identik dengan negara Arab dan Islam. Meski demikian, tidak semua negara di kawasan itu dijalankan dengan sistem hukum Islam atau syariah secara Islam.

Ada negara di Timur Tengah yang sistemnya dijalankan dengan hukum campuran atau tidak syariah Islam murni, seperti Lebanon yang berdasarkan kombinasi Hukum Sipil (Perdata), Syariah Islam dan Hukum Ottoman.

8 Negara Timur Tengah yang Berdasarkan Hukum Islam

1. Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi menggunakan Hukum Islam sebagai hukum negara. Hukum Islam yang diterapkan di Arab Saudi salah satunya yaitu hudud.

Hudud merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada hukuman yang dijatuhkan atas pelanggaran yang paling serius, termasuk perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.

Hukuman ini berupa pencambukan, amputasi, dan pancung atau pemenggalan. Hukum pancung dan amputasi menggunakan pedang biasanya dilakukan di negara ini pada hari Jumat, sebelum salat Zuhur.

Arab Saudi juga melarang adanya homoseksual.

2. Iran

Negara yang memiliki nama lengkap Republik Islam Iran berdiri setelah penggulingan Dinasti Pahlavi oleh Revolusi Islam pada tahun 1979.

Sejak berdiri, Republik Islam Iran sudah memberlakukan Hukum Islam atau Syariat Islam sebagai hukum negara.

Hukum Islam yang diberlakukan sempat dikecam oleh Amnesty International pada 2017 karena dirasa terlalu kejam.

Hukum di Iran memang sangat ketat. Iran melarang tindakan seperti menghina Nabi, hubungan sesama jenis, perzinaan, meminum alkohol, maupun pelanggaran terkait obat-obatan terlarang.

Bahkan, Iran sering melakukan eksekusi terhadap para penjahat.

3. Yaman

Yaman memiliki beberapa provinsi yang menerapkan Syariah Islam, terutama di daerah-daerah yang dikuasai oleh kelompok-kelompok pemberontak.

4. Sudan

Sudan menerapkan Hukum Islam sejak awal 1980-an. Namun, sejak saat itu, ada beberapa perubahan dalam penerapannya.

5. Uni Emirat Arab

Hukum Islam atau Syariah Islam berlaku di negara ini untuk kasus pidana.

Sistem pengadilan di negara ini dari Pengadilan Syariah dan Pengadilan sipil.

Hukuman fisik yudisial adalah bentuk hukuman hukum di Uni Emirat Arab yang tunduk pada Pengadilan Syariah. Pencambukan digunakan di negara ini sebagai hukuman atas pelanggaran pidana seperti perzinaan, seks pranikah, dan prostitusi.

6. Qatar

Syariah Islam adalah sumber utama Konstitusi Qatar. Syariah Islam diterapkan pada hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga, warisan, dan beberapa tindak pidana (termasuk perzinaan, perampokan dan pembunuhan).

Dalam beberapa kasus di pengadilan keluarga berbasis Syariah, kesaksian perempuan bernilai setengah kesaksian laki-laki dan dalam beberapa kasus, saksi perempuan tidak diterima sama sekali.

7. Mesir

Hukum Statuta Pribadi mulai diterapkan di Mesir tahun 1954. Hukum Statua Pribadi berdasarkan Syariah Islam dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan warisan, perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak.

Pengadilan Syariah mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan status pribadi. Kesaksian seorang perempuan hanya bernilai setengah dari kesaksian laki-laki dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hak asuh anak.

8. Oman

Syariat Islam adalah dasar undang-undang di Oman berdasarkan Pasal 2 Konstitusinya, dan diundangkan melalui Keputusan Sultan 101/1996.

Hukum Statuta Pribadi (Keluarga) yang dikeluarkan oleh Keputusan Kerajaan 97/32 mengkodifikasikan ketentuan-ketentuan Syariah.

Departemen Pengadilan Syariah dalam sistem pengadilan sipil bertanggung jawab atas masalah status pribadi.

Undang-undang tahun 2008 menetapkan bahwa kesaksian laki-laki dan perempuan di depan pengadilan adalah setara.

Hukum pidana Oman didasarkan pada kombinasi hukum syariah dan common law Inggris.

Hukum komersial Oman sebagian besar didasarkan pada Syariah; Pasal 5 UU Perdagangan mengabaikan keutamaan Syariah jika terjadi kebingungan, keheningan atau konflik.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)