Australia Gugurkan Hukuman Pria Indonesia yang Ditangkap saat Masih Bocah

Kamis, 29 Juni 2017 - 19:24 WIB
Australia Gugurkan Hukuman Pria Indonesia yang Ditangkap saat Masih Bocah
Australia Gugurkan Hukuman Pria Indonesia yang Ditangkap saat Masih Bocah
A A A
CANBERRA - Pengadilan banding di Australia Barat menggugurkan hukuman pria asal Indonesia, Ali Jasmin, yang ditangkap saat dia masih anak-anak. Ali ditangkap saat berusia 13 tahun atas tuduhan jadi penyelundup manusia.

Ali yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, menghabiskan hampir tiga tahun di penjara orang dewasa setelah jaksa menyatakan dirinya sebagai orang dewasa. Penilaian jaksa itu mengandalkan foto sinar-X pergelangan tangan.

“Teknik yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa dia adalah orang dewasa tidak akurat dan menyesatkan,” bunyi putusan pengadilan banding yang menyalahkan metode jaksa.

Hukum di Australia sejatinya melarang memenjarkan terdakwa jika masih usia anak-anak. Putusan Pengadilan Banding terhadap Ali ini berpotensi jadi preseden hukum bagi puluhan anak Indonesia lainnya yang diduga dipenjarakan oleh Australia antara tahun 2008 hingga 2012.

Dalam sebuah penilaian yang pedas, Pengadilan Banding memutuskan bahwa keputusan hakim di pengadilan masa lalu yang menerima argumen jaks bahwa Ali adalah orang dewasa pada saat penangkapannya adalah sebuah kegelapan atas keadilan.

Ali—yang sekarang berusia 20 atau 21 tahun—kemungkinan baru berusia 13 tahun saat menjadi anggota kru kapal yang dicegat oleh Angkatan Laut Australia pada bulan Desember 2009. Kapal itu membawa 55 warga Afghanistan di dalamnya.

Dia menghabiskan hampir tiga tahun di penjara keamanan maksimum Perth Hakea setelah mengaku bersalah atas tuduhan penyelundupan manusia pada tahun 2010. Ali dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada saat itu.

Namun, dia akhirnya dibebaskan pada Mei 2012 dan dikirim kembali ke Indonesia.

Foto sinar X pergelangan tangan Ali yang jadi dasar jaksa untuk menyatakannya sebagai orang dewasa dianalisis oleh ahli radiologi Perth bernama Dr Low.

Tapi, Pengadilan Banding mendengar bahwa teknik yang digunakan oleh Dr Low untuk menentukan usia Ali “tidak tepat, tidak akurat dan menyesatkan".

”Sebenarnya pendapat (Dr Low) tidak memiliki dasar yang dapat diterima sebenarnya atau dengan mengacu pada metodologi ilmiah yang diterima secara umum,” kata Hakim Ketua Pengadilan Banding, Michel Buss, seperti dikutip ABC.net.au, Kamis (29/6/2017).

”Pendapat Low tidak memuaskan dan tidak bisa diandalkan,” lanjut hakim Buss.

Pengadilan Banding memutuskan, Ali tidak akan diadili di Australia dan akan dikirim kembali ke Indonesia jika pihak berwenang telah mengidentifikasi dirinya dengan benar, di mana di memang masih kecil saat ditangkap.

Akta kelahiran asli Ali belum diberikan ke pengadilan.

Tapi, hakim Buss mencatat salinan akta kelahirannya yang telah terverifikasi menyatakan bahwa dia lahir pada tahun 1996. Anehnya, bukti itu tidak diberikan ke pengadilan oleh jaksa atau pengacara pembela Ali meskipun faktanya kedua pihak memilikinya.

Dalam sidang, Pengadilan Banding juga menerima catatan sekolah dan sebuah pernyataan tertulis dari ibu Ali yang mengatakan bahwa dia lahir pada tahun 1996.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3173 seconds (0.1#10.140)