Pengadilan AS Kembali Tolak Larangan Imigran, Trump Kesal

Selasa, 13 Juni 2017 - 20:21 WIB
Pengadilan AS Kembali Tolak Larangan Imigran, Trump Kesal
Pengadilan AS Kembali Tolak Larangan Imigran, Trump Kesal
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melemparkan kritikan keras kepada Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS, karena telah menolak menghidupkan kembali larangan masuk bagi kaum imigran. Trump menyebut sikap itu sebagai kemunduran hukum.
"Baiklah, seperti yang diprediksikan, Sirkuit Kesembilan melakukannya lagi, kembali menolak larangan imigran pada saat yang sangat berbahaya dalam sejarah negara kita," kata Trump melalui akun Twitternya, seperti dilansir Reuters pada Selasa (13/6).
Sebelumnya diwartakan, Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS di San Francisco telah menguatkan sebuah keputusan yang memblokir larangan imigran yang dikeluarkan pada Maret lalu.
Putusan banding ini adalah terkait kasus yang dibawa oleh negara bagian Hawaii. Pada bulan Maret lalu, hakim federal yang berbasis di Hawaii memblokir perintah eksekutif Trump yang melarang imigran dari enam negara Muslim masuk ke negara itu.
Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS di San Francisco meninjau keputusan bulan Maret oleh hakim federal yang berbasis di Hawaii yang memblokir bagian perintah Mr Trump. Dalam putusannya, hakim banding menemukan bahwa perintah eksekutif melanggar undang-undang imigrasi yang ada.
Dalam keputusan mereka, hakim mengatakan bahwa imigrasi, bahkan untuk presiden, bukanlah pertunjukan satu orang. Mereka mengatakan bahwa Trump telah gagal menunjukkan bahwa masuknya orang-orang dari enam negara yang disebutkan dalam larangan tersebut, dan juga para pengungsi, akan merugikan kepentingan AS.
Namun, hakim mengatakan bahwa pemerintah diizinkan untuk meninjau kembali proses pemeriksaan bagi orang-orang yang memasuki AS. Ini adalah sesuatu yang sebelumnya diblokir oleh keputusan hakim Hawaii sebelumnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6328 seconds (0.1#10.140)