Malaysia: Semua Negara Sengketa Harus Kurangi Kapal Perang di Laut China Selatan
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Semua negara yang terlibat dalam sengketa klaim Laut China Selatan harus mengurangi jumlah kapal perang di wilayah tersebut untuk menjamin perdamaian dan stabilitas.
Seruan itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Alamin.
Dia mengatakan kehadiran kapal perang dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan ketegangan internasional dan mengancam keamanan nasional Malaysia.
Oleh karena itu, kata dia, persoalan klaim China di Laut China Selatan yang tumpang tindih dengan wilayah maritim Malaysia perlu ditangani secara efektif dan setiap tindakan yang dilakukan harus berdasarkan pertimbangan yang komprehensif.
Negara-negara yang terlibat sengketa wilayah Laut China Selatan adalah China, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan. Dari enam negara ini, China yang paling gencar mengerahkan kapal militer di perairan sengketa. Negara di luar kawasan, terutama Amerika Serikat (AS), juga sering mengerahkan kapal perang di perairan tersebut dengan dalih patroli kebebasan bernavigasi di perairan internasional.
Menurut Mohamad Alamin, kehadiran dan banyaknya kapal perang di wilayah maritim seperti Laut China Selatan berpotensi meningkatkan ketegangan dan dapat mengancam perdamaian, keamanan, dan stabilitas.
Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah Malaysia mengambil sikap bahwa semua negara perlu mengurangi kehadiran kapal perang di Laut China Selatan untuk menjamin perdamaian, stabilitas, dan menghindari ketegangan.
“Malaysia berkomitmen untuk menangani masalah Laut China Selatan secara konstruktif sesuai dengan forum dan saluran diplomatik yang tepat dalam membela kedaulatan dan kepentingan negara," katanya, seperti dikutip dari The Star, Selasa (19/9/2023).
“Pemerintah harus mengambil sikap hati-hati dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta kejadian yang tidak diinginkan yang terjadi di perairan nasional,” ujarnya.
Isu Laut China Selatan mengemuka baru-baru ini setelah Kementerian Sumber Daya Alam China merilis peta barunya yang mencakup wilayah-wilayah sengketa.
Malaysia tidak mengakui klaim China di Laut Cina Selatan yang dituangkan dalam “Peta Standar China Edisi 2023” yang mencakup wilayah maritim negara tersebut.
Mohamad Alamin mengatakan klaim maritim sepihak China tidak mengikat Malaysia, dan menambahkan bahwa Malaysia secara konsisten menolak klaim kedaulatan, hak kedaulatan, dan yurisdiksi asing atas wilayah maritim berdasarkan Peta Baru Malaysia 1979.
Setelah itu, dia mengatakan Malaysia mengajukan nota protes ke China pada 11 September, dan menambahkan bahwa klaim Beijing tidak sejalan dengan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.
Seruan itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Alamin.
Dia mengatakan kehadiran kapal perang dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan ketegangan internasional dan mengancam keamanan nasional Malaysia.
Oleh karena itu, kata dia, persoalan klaim China di Laut China Selatan yang tumpang tindih dengan wilayah maritim Malaysia perlu ditangani secara efektif dan setiap tindakan yang dilakukan harus berdasarkan pertimbangan yang komprehensif.
Negara-negara yang terlibat sengketa wilayah Laut China Selatan adalah China, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan. Dari enam negara ini, China yang paling gencar mengerahkan kapal militer di perairan sengketa. Negara di luar kawasan, terutama Amerika Serikat (AS), juga sering mengerahkan kapal perang di perairan tersebut dengan dalih patroli kebebasan bernavigasi di perairan internasional.
Menurut Mohamad Alamin, kehadiran dan banyaknya kapal perang di wilayah maritim seperti Laut China Selatan berpotensi meningkatkan ketegangan dan dapat mengancam perdamaian, keamanan, dan stabilitas.
Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah Malaysia mengambil sikap bahwa semua negara perlu mengurangi kehadiran kapal perang di Laut China Selatan untuk menjamin perdamaian, stabilitas, dan menghindari ketegangan.
“Malaysia berkomitmen untuk menangani masalah Laut China Selatan secara konstruktif sesuai dengan forum dan saluran diplomatik yang tepat dalam membela kedaulatan dan kepentingan negara," katanya, seperti dikutip dari The Star, Selasa (19/9/2023).
“Pemerintah harus mengambil sikap hati-hati dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta kejadian yang tidak diinginkan yang terjadi di perairan nasional,” ujarnya.
Isu Laut China Selatan mengemuka baru-baru ini setelah Kementerian Sumber Daya Alam China merilis peta barunya yang mencakup wilayah-wilayah sengketa.
Malaysia tidak mengakui klaim China di Laut Cina Selatan yang dituangkan dalam “Peta Standar China Edisi 2023” yang mencakup wilayah maritim negara tersebut.
Mohamad Alamin mengatakan klaim maritim sepihak China tidak mengikat Malaysia, dan menambahkan bahwa Malaysia secara konsisten menolak klaim kedaulatan, hak kedaulatan, dan yurisdiksi asing atas wilayah maritim berdasarkan Peta Baru Malaysia 1979.
Setelah itu, dia mengatakan Malaysia mengajukan nota protes ke China pada 11 September, dan menambahkan bahwa klaim Beijing tidak sejalan dengan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.
(mas)