Pakar: Sikap Filipina Benar, Berani Tolak Desakan China Singkirkan Kapal Perang

Minggu, 13 Agustus 2023 - 13:49 WIB
loading...
Pakar: Sikap Filipina Benar, Berani Tolak Desakan China Singkirkan Kapal Perang
China desak Filipina singkirkan kapal perang era Perang Dunia II; BRP Sierra Madre, dari wilayah sengketa di Laut China Selatan. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Pakar hukum internasional, Profesor Hikmahanto Juwana, menilai sikap Filipina yang berani menolak desakan China untuk menyingkirkan kapal perang non-aktif di perairan sengketa Laut China Selatan sudah benar.

"Sikap berani Filipina sudah tepat, benar. Sebab, klaim nine-dash line China di Laut China Selatan tidak diakui secara internasional," kata Hikmahanto kepada Sindonews.com.

Nine-dash line adalah sembilan garis putus-putus dalam peta kuno yang dijadikan dasar oleh China untuk mengeklaim hampir seluruh wilayah perairan Laut China Selatan.

Hikmahanto, yang merupakan presiden Asian Society of International Law 2021-2023, mengatakan sengketa wilayah di Laut China Selatan tidak akan bisa diselesaikan karena sikap keras Beijing atas klaim yang tidak bisa diterima semua pihak.

"Sampai kiamat itu tidak bisa selesai," ujar Hikmahanto.



Namun, pakar hukum internasional ternama dari Indonesia ini menolak intervensi militer asing di kawasan regional. "Intervensi Amerika Serikat tidak perlu," paparnya.

China, pada Selasa lalu, mendesak Filipina untuk menyingkirkan kapal perang non-aktif, yang digunakan Manila sebagai pangkalan militer darurat, dari terumbu karang di Laut China Selatan yang disengketakan.

Kapal perang yang dimaksud Beijing tersebut adalah BRP Sierra Madre. Itu adalah kapal perang era Perang Dunia II yang sengaja di-grounded-kan atau dikandangkan sejak akhir 1990-an.

Desakan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri China setelah Manila pada akhir pekan lalu menuduh kapal Coast Guard Beijing menembakkan meriam air ke kapal Filipina. Kapal itu ditembak meriam air ketika dalam misi memasok garnisun Filipina yang ditempatkan di kapal perang yang dikandangkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)