Abaya Dilarang, Sekolah Prancis Tolak Puluhan Anak Perempuan Berbusana Muslim

Rabu, 06 September 2023 - 01:29 WIB
loading...
Abaya Dilarang, Sekolah Prancis Tolak Puluhan Anak Perempuan Berbusana Muslim
Abaya dilarang, sekolah Prancis tolak puluhan anak perempuan berbusana Muslim. Foto/Ilustrasi
A A A
PARIS - Sekolah-sekolah di Prancis memulangkan puluhan siswi karena menolak melepas abaya mereka – pakaian luar dari bahu hingga kaki yang dikenakan oleh perempuan Muslim – pada hari pertama tahun ajaran. Hal itu diungkapkan seorang menteri pemerintah.

"Menentang larangan mengenakan pakaian Muslim, hampir 300 gadis muncul pada Senin pagi dengan mengenakan abaya," kata Gabriel Attal kepada penyiar BFM seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan sebagian besar setuju untuk mengganti pakaiannya, namun 67 orang menolak dan dipulangkan.

Bulan lalu pemerintah Prancis mengumumkan pelarangan abaya di sekolah-sekolah, dengan mengatakan hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan yang sudah melarang jilbab bagi umat Islam dengan alasan bahwa jilbab merupakan bentuk afiliasi keagamaan.

Tindakan ini menggembirakan kelompok sayap kanan, namun kelompok sayap kiri berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil.

Attal mengatakan gadis-gadis yang menolak masuk diberikan surat yang ditujukan kepada keluarga mereka yang mengatakan bahwa sekularisme bukanlah sebuah kendala, itu adalah sebuah kebebasan.

"Jika mereka muncul lagi di sekolah dengan mengenakan gaun tersebut, maka akan terjadi dialog baru,” kata menteri Prancis itu.

Attal, yang menjabat Menteri Pendidikan, juga mengatakan bahwa dia mendukung uji coba seragam sekolah atau aturan berpakaian.



Seragam tidak diwajibkan di sekolah-sekolah Prancis sejak tahun 1968 tetapi sering kali menjadi agenda politik, sering kali didorong oleh politisi konservatif dan sayap kanan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)