Korut Melarang Malaysia Mengautopsi Jasad Kakak Kim Jong-un

Kamis, 16 Februari 2017 - 08:13 WIB
Korut Melarang Malaysia...
Korut Melarang Malaysia Mengautopsi Jasad Kakak Kim Jong-un
A A A
KUALA LUMPUR - Para pejabat pemerintah Korea Utara (Korut) minta otoritas Malaysia untuk tidak melakukan autopsi terhadap jasad Kim Jong-nam, kakak tiri diktator Korut Kim Jong-un. Namun, pihak berwenang Malaysia menolaknya.

Upaya melarang autopsi itu dilakukan melalui diplomasi berjam-jam oleh para pejabat rezim Kim Jong-un. Upaya Korut gagal, dan proses autopsi tetap dilakukan pada hari Rabu, 15 Februari.

Kakak tiri Kim Jong-un itu dibunuh dengan semprotan racun oleh dua wanita yang diduga agen mata-mata Korut pada hari Senin lalu di Bandara Kuala Lumpur. Korban dibunuh saat sedang menunggu penerbangan ke Macau, China.

Meski autopsi sudah dijalankan, namun rincian post-mortem dari jasad Kim Jong-nam belum diumumkan.

Kantor berita Reuters pada Kamis (16/2/2017) melaporkan bahwa tiga sumber—semuanya pejabat pemerintah Malaysia—mengklaim bahwa para pejabat Korut telah mencoba menghalangi mereka untuk melaksanakan post-mortem guna menentukan penyebab kematian Jong-nam.

Pejabat polisi Sepang, Abdul Aziz Ali mengatakan jasad Kim Jong-nam dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Kuala Lumpur di mana pos-morten dilakukan. Dia mengaku tidak tahu siapa yang akan mengklaim jasad dari kakak tiri Kim Jong-un itu.

Pemerintah Korut dilaporkan telah meminta agar jasad Kim Jong-nam diserahkan ke kedutaan besar mereka di Kuala Lumpur. Namun pihak berwenang Malaysia belum membuat permintaan resmi dari Pyongyang.

”Malaysia menyatakan tidak akan ditekan, kami akan tetap berpegang pada prosedur,” kata seorang sumber kepada Reuters.

Para pejabat Kedutaan Besar Korut mengikuti pengiriman jasad Kim Jong-nam ketika dibawa ke rumah sakit pada Rabu pagi. Duta Besar Korut untuk Malaysia, Kang Chol dan rekan-rekannya tiba di rumah sakit pada sore hari dan tinggal di sana sampai malam.

Empat mobil milik kedutaan Korut telah meninggalkan kompleks kamar mayat rumah sakit pada pukul 20.00 waktu setempat.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4084 seconds (0.1#10.140)