Pria Pengaku Nabi Ini Tewas Ditembak 6 Kali di Ruang Sidang Pengadilan

Rabu, 29 Juli 2020 - 21:05 WIB
loading...
Pria Pengaku Nabi Ini Tewas Ditembak 6 Kali di Ruang Sidang Pengadilan
Ilustrasi penembakan. Foto/SINDOnews.com
A A A
ISLAMABAD - Seorang pria yang dituduh melakukan penistaan agama karena mengklaim bahwa dia adalah seorang nabi telah ditembak mati di ruang sidang pengadilan di kota Peshawar, Pakistan , Rabu (29/7/2020). Pria bernama Tahir Ahmad Naseem tersebut ditembak enam kali di ruang sidang.

"Pelakunya menerima tanggung jawab untuk membunuhnya, dan mengatakan bahwa dia (pekaku penembakan) membunuhnya karena melakukan penistaan," kata pejabat polisi setempat, Ijaz Ahmed, kepada Al Jazeera.

"(Pelaku penembakan) telah ditangkap dari tempat kejadian," lanjut Ahmed. (Baca: 'Zombie' Angelina Jolie asal Iran Ditangkap karena Penistaan Agama )

Naseem telah berada dalam tahanan polisi sejak 2018 ketika dia dituduh melakukan penistaan agama karena mengaku sebagai seorang nabiā€”sebuah pelanggaran terhadap hukum penistaan agama yang ketat di Pakistan yang dapat membawa hukuman mati untuk pelanggarnya.

Naseem dituduh melanggar pasal 295-A, 295-B dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, yang terkait dengan berbagai bentuk penistaan terhadap agama Islam, termasuk mencemarkan nama suci Nabi Muhammad. Pelanggaran yang terakhir itu bisa membuat pelakunya dihukum mati.

Sejauh ini belum ada yang dieksekusi mati di bawah undang-undang penistaan agama yang ketat di Pakistan. Namun, pembunuhan di luar hukum dan kekerasan massa menjadi semakin umum dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut data Al Jazeera, sejak 1990 sudah 77 orang tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan agama. Mereka yang terbunuh termasuk orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama, anggota keluarga mereka, dan pengacara serta hakim yang telah membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan.

Yang lainnya terbunuh dalam beberapa tahun terakhir termasuk penyanyi, guru yang dianggap mengadvokasi praktik "tidak Islami", dan anggota sekte Ahmadiyah yang dianiaya.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung Pakistan mengeluarkan vonis penting dalam kasus penistaan agama paling terkenal di negara itu, dengan membebaskan wanita Kristen bernama Aasia Bibi setelah dia menghabiskan sembilan tahun di penjara.

Langkah itu membuat marah partai-partai agama sayap kanan di negara itu, yang menyebabkan protes luas yang dipimpin oleh ulama Khadim Hussain Rizvi, tokoh dari Partai Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP), yang sering menganjurkan kekerasan terhadap mereka yang dituduh melakukan penistaan agama.

Pekan lalu, majelis provinsi di Punjab, provinsi terpadat di Pakistan, mengesahkan undang-undang kontroversial tentang masalah agama. Undang-undang itu memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk menyensor setiap materi yang diterbitkan berdasarkan pedoman yang tidak jelas tentang pelanggaran kepercayaan agama.

Undang-undang tersebut, yang banyak dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, ditinjau pada hari Senin.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)