Gedung Putih Ketakutan Trump Bisa Kalahkan Biden di Pemilu 2024

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 17:45 WIB
loading...
Gedung Putih Ketakutan Trump Bisa Kalahkan Biden di Pemilu 2024
Mantan Presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump menutupi wajahnya dari lampu saat mengadakan rapat umum kampanye di Erie, Pennsylvania, AS, 29 Juli 2023. Foto/REUTERS/Lindsay DeDario
A A A
WASHINGTON - Dakwaan terhadap Donald Trump menunjukkan pemerintahan Joe Biden berusaha mencegah presiden Amerika Serikat (AS) ke-45 itu berkampanye secara efektif dalam pemilihan umum 2024.

Para pengamat menjelaskan hal itu kepada Sputnik. Mantan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (3/8/2023) mengaku tidak bersalah atas empat dakwaan federal terkait dugaan upayanya membatalkan hasil pemilu 2020. Sidang pertama untuk persidangan dijadwalkan pada 28 Agustus.

Mantan Presiden AS didakwa awal pekan ini sebagai bagian dari penyelidikan Penasihat Khusus Jack Smith terhadap dugaan dorongan Trump untuk membalikkan hasil pemilu, yang diikuti penyerbuan US Capitol pada 6 Januari 2021.

“Kasus yang diajukan terhadap Trump pada hari Kamis adalah contoh lain dari intervensi yudisial dalam proses pemilu,” ungkap Dr Harvey Schantz, profesor ilmu politik di Universitas Negeri New York di Plattsburgh.

Dia menambahkan, “Dakwaan presiden AS ke-45 memasuki inti dari sistem politik Amerika karena melibatkan pengalihan kekuasaan dari presiden Partai Republik ke presiden Partai Demokrat.”

Menurut Schantz, “Perubahan seperti itu lebih penting dari sebelumnya karena kedua partai memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang kebijakan publik dan pendukung yang sangat berbeda.”

Ilmuwan politik berpendapat, “Dakwaan Trump membagi orang berdasarkan afiliasi partai, memperburuk perbedaan antara Demokrat dan Republik dan antara pemilih Trump dan Biden."



Schantz menunjukkan “berbagai kasus” terhadap mantan presiden Amerika “telah memperkuat cengkeramannya pada pencalonan presiden dari Partai Republik, dan bertentangan dengan kebijaksanaan konvensional, belum merugikan Trump dalam kontes pemilihan umum 2024, di mana jajak pendapat memiliki Trump dan Biden berlari kencang.

Nicholas Waddy, analis politik dan Associate Professor of History di SUNY Alfred State College, pada bagiannya, mengatakan kepada Sputnik bahwa, “Dakwaan terhadap Trump pada hari Kamis merupakan titik terendah baru untuk Pemerintahan Biden, progresif, dan Deep State, yang sebenarnya berusaha mengkriminalkan perbedaan pendapat, kritik, perbedaan pendapat, dan oposisi politik.”

Waddy bersikeras, “Mantan presiden AS didakwa bukan karena tindakannya, atau kata-katanya, tetapi karena siapa dia dan apa yang dia wakili."

“The Deep State, termasuk (Jaksa Agung) Merrick Garland dan (Penasihat Khusus) Jack Smith, membenci Trump dengan segenap keberadaannya. Mereka takut dia mungkin bisa mengalahkan (Presiden) Joe Biden dalam pemilu 2024 dan memenangkan masa jabatan kedua sebagai presiden, dan dengan demikian mereka, dan banyak jaksa negara bagian dan federal lainnya, telah memutuskan strategi 'hukum' untuk membuat dia berlutut sebagai kandidat,” ungkap analis politik itu.

Menurutnya, “Para pejabat ini ingin memenjarakan Trump selama sisa hidupnya, tetapi tujuan utama mereka adalah untuk mengikatnya dalam ikatan hukum sepanjang tahun 2024 sehingga dia tidak dapat berkampanye secara efektif, dan agar seluruh pemilu berputar di sekitar debat tentang kriminalitas Donald Trump, daripada kinerja Joe Biden di kantor.”

"Tujuannya di sini untuk mengganggu proses pemilihan itu sendiri, sangat transparan sehingga tidak ada orang yang berpikiran adil yang dapat menyangkalnya," ujar Waddy.

Dia mengklaim, "Bukan Trump yang menimbulkan ancaman 'eksistensial' bagi Demokrat, itu adalah demokrasi itu sendiri, dan itulah yang mereka coba padamkan."
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)