Macron Sebut Kudeta di Niger Bukan Akhir, Dukung Penjatuhan Sanksi
Jum'at, 28 Juli 2023 - 20:36 WIB
loading...
Presiden Prancis Emmanuel Macron menggambarkan kudeta di Niger berbahaya untuk wilayah Sahel. Foto/France 24
A
A
A
PORT MORESBY - Presiden Prancis Emmanuel Macron menggambarkan perkembangan di Niger yang tengah dilanda kudeta berbahaya untuk wilayah Sahel yang lebih luas. Ia pun mengatakan pemerintah Prancis siap untuk mendukung sanksi terhadap tentara pemberontak di balik kudeta Niger.
Macron, yang sedang mengunjungi Papua Nugini, juga menyerukan pembebasan presiden yang ditahan, Mohamed Bazoum.
Bazoum ditahan bersama keluarganya pada Rabu oleh pengawal kepresidenannya di kediaman di sebelah istana kepresidenan.
Namun, dua hari kemudian, masih belum jelas siapa yang menjalankan negara dan upaya mediasi apa yang sedang dilakukan.
"Kudeta ini benar-benar tidak sah dan sangat berbahaya, untuk warga Niger, untuk Niger, dan untuk seluruh wilayah," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: 3 Fakta Jenderal Omar Tchiani, Komandan Pengawal Presiden Niger yang Memimpin Kudeta
Dia menambahkan bahwa Prancis akan mendukung kelompok regional seperti blok keamanan dan politik Afrika barat Ecowas dalam mediasi dan upaya memulihkan tatanan konstitusional negara.
Macron, yang sedang mengunjungi Papua Nugini, juga menyerukan pembebasan presiden yang ditahan, Mohamed Bazoum.
Bazoum ditahan bersama keluarganya pada Rabu oleh pengawal kepresidenannya di kediaman di sebelah istana kepresidenan.
Namun, dua hari kemudian, masih belum jelas siapa yang menjalankan negara dan upaya mediasi apa yang sedang dilakukan.
"Kudeta ini benar-benar tidak sah dan sangat berbahaya, untuk warga Niger, untuk Niger, dan untuk seluruh wilayah," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: 3 Fakta Jenderal Omar Tchiani, Komandan Pengawal Presiden Niger yang Memimpin Kudeta
Dia menambahkan bahwa Prancis akan mendukung kelompok regional seperti blok keamanan dan politik Afrika barat Ecowas dalam mediasi dan upaya memulihkan tatanan konstitusional negara.
Lihat Juga :