Mualaf Malaysia Ini Ingin Kembali ke Kristen usai Pisah dengan Tunangan Muslim

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:45 WIB
loading...
Mualaf Malaysia Ini Ingin Kembali ke Kristen usai Pisah dengan Tunangan Muslim
Seorang wanita mualaf di Malaysia ajukan peninjauan kembali ke pengadilan untuk kembali ke Kristen setelah dia batal menikah dengan tunangannya yang Muslim. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang wanita mualaf di Malaysia telah mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan dalam upaya untuk meninggalkan Islam dan kembali ke Kristen. Itu dilakukan setelah dia dan tunangannya yang Muslim berpisah.

Wanita 26 tahun tersebut, yang identitasnya tak boleh diungkap, masuk Islam pada tahun 2017 untuk menikahi tunangannya. Alih-alih jadi menikah, keduanya justru berpisah.

Mengutip laporan dari Bernama, Kamis (27/7/2023), Kamar Kejaksaan Agung (AGC) keberatan dengan permintaan wanita asal Sarawak itu—yang ingin pencatat mualaf Wilayah Federal mencoret namanya dari daftar.



Penasihat federal Sallehuddin Ali mengatakan kepada Pengadilan Tinggi bahwa permohonan peninjauan kembali oleh pemohon tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 121(1A) Konstitusi Federal.

"Itu sembrono dan menjengkelkan dan harus diberhentikan oleh pengadilan," katanya.

Pengacara wanita tersebut, Iqbal Harith Liang, berpendapat bahwa permohonan kliennya tidak dilarang oleh Pasal 121(1A) Konstitusi Federal.

Dia mengatakan kewajiban hukum panitera mualaf untuk memutuskan aplikasi wanita untuk meninggalkan Islam tersirat dalam Pasal 89 Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (Wilayah Federal) 1993.

“Pemohon mohon agar diberikan izin untuk dimulainya proses peninjauan kembali terhadap para termohon,” katanya.

Setelah mendengar pengajuan dari kedua belah pihak, Hakim Ahmad Kamal Shahid menetapkan 21 September untuk menyampaikan keputusannya.

Wanita itu mengajukan permohonan pada 20 April dan menyebut pendaftar mualaf Wilayah Federal, Dewan Agama Islam (MAIWP) dan pemerintah sebagai responden.

Terlahir dari orang tua Kristen, wanita itu meminta pernyataan bahwa pencatat mualaf memiliki yurisdiksi berdasarkan undang-undang untuk menyatakan bahwa seseorang bukan lagi seorang Muslim.

Dia juga meminta agar namanya segera dihapus dari daftar mualaf, menambahkan bahwa penolakan panitera untuk memutuskan permohonannya, yang diajukan pada 30 Januari, 20 Februari, dan 17 Maret 2023, tidak rasional dan tidak masuk akal.

Dalam surat pernyataan dukungannya, wanita itu mengatakan bahwa dia pada 18 Agustus 2017, masuk Islam dan terdaftar sebagai mualaf setelah seorang pria Melayu-Muslim meminta untuk menikahinya.

Dia mengatakan ingin meninggalkan Islam dan kembali ke Kristen, dan mengajukan permohonan agar namanya dihapus dari daftar, tetapi tidak mendapat jawaban.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)