Korea Selatan: Serangan Nuklir Jadi Akhir Rezim Korea Utara

Jum'at, 21 Juli 2023 - 23:12 WIB
loading...
A A A
Undang-undang nuklir itu ambigu, dan mengklaim Pyongyang dapat menggunakan nuklirnya jika "serangan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya ... dinilai mendekat".

Analis mengatakan ini dapat digunakan untuk membenarkan kemungkinan penggunaan nuklir Korut bahkan dalam menghadapi serangan konvensional.



"Korea Utara adalah satu-satunya entitas yang telah mengadopsi Undang-Undang Kebijakan Kekuatan Nuklir, yang mencakup serangan pencegahan ilegal," kata kementerian pertahanan Seoul, Jumat.

Pyongyang juga "mengulangi latihan serangan pendahuluan dan ancaman serangan nuklir terhadap" aliansi Seoul-Washington, tambahnya.

Dalam undang-undang kebijakan nuklir 2013 yang sekarang sudah tidak berlaku lagi, Korea Utara hanya mengatakan bahwa senjata nuklirnya dapat digunakan untuk "menolak invasi atau serangan dari negara senjata nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan".

Tetapi undang-undang yang baru diadopsi sekarang mencantumkan lima skenario di mana Korut mengatakan dapat membenarkan penggunaan senjata nuklir.

Selain serangan terhadap kepemimpinan atau sistem komando dan kontrol nuklir Korea Utara, skenarionya termasuk "situasi yang tak terelakkan di mana Korea Utara terpaksa menyesuaikan diri dengan krisis bencana terhadap keberadaan negara", dan "kebutuhan akan (sebuah) operasi untuk mencegah perluasan dan perpanjangan perang".

"Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Pyongyang bermaksud mengumpulkan pembenaran untuk tanggapan nuklirnya di bawah doktrin yang direvisi," kata Yang Moo-jin, presiden Universitas Studi Korea Utara di Seoul, kepada AFP.

"Korea Utara memanfaatkan aset strategis nuklir AS yang dikerahkan di Semenanjung Korea untuk mempertanggungjawabkan perilaku mereka," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)