Wanita Ini Ketahuan Miliki 2 Suami: Siang dengan Suami Pertama, Malamnya Bersama Suami Kedua

Kamis, 20 Juli 2023 - 03:41 WIB
loading...
A A A
Shazril menjawab; "Dia pergi dengan suami keduanya seperti yang dipilih oleh ayahnya dan menceraikan suami pertamanya."

Pengacara juga ditanya apakah pernikahannya dengan kedua pria itu sah dan diperbolehkan dalam Islam.

Menurutnya, kedua perkawinan itu sah sampai dibuktikan sebaliknya. “Kalau perkawinan yang pertama sah, maka yang kedua harus diakhiri,” katanya.

Sekadar diketahui, pernikahan poliandri tidak diperbolehkan dalam Islam.

Dapat dipahami bahwa setiap orang yang terlibat poliandri diperintahkan oleh Kantor Agama untuk hidup terpisah selama kasus tersebut diselesaikan.

Namun, wanita tersebut awalnya tetap menolak untuk melepaskan kedua suaminya dan tetap tinggal bersama mereka berdua. Bahkan setelah kasusnya ditutup, banyak yang tidak sepenuhnya yakin bagaimana perasaan suaminya yang sekarang satu-satunya tentang semua ini.
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)