Eks Dokter Tim Senam AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditikam di Penjara

Selasa, 11 Juli 2023 - 00:45 WIB
loading...
A A A
Dia mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap atlet ketika dia bekerja di Michigan State University dan USA Gymnastics, yang melatih Olympians. Secara terpisah, Nassar mengaku bersalah memiliki pornografi anak.

Lebih dari 100 wanita, termasuk peraih medali emas Olimpiade Simone Biles, secara kolektif meminta lebih dari USD1 miliar dari pemerintah federal atas kegagalan FBI untuk menghentikan Nassar ketika agen mengetahui tuduhan terhadapnya pada tahun 2015. Dia ditangkap oleh polisi Michigan State University pada tahun 2016, lebih dari setahun kemudian.



Pada Juni 2022, Mahkamah Agung Michigan menolak banding terakhir dari Nassar. Pengacara Nassar mengatakan dia diperlakukan tidak adil pada tahun 2018 dan pantas mendapatkan sidang baru, berdasarkan komentar dendam dari hakim yang menyebutnya "monster" yang akan "layu" di penjara seperti penyihir jahat di "The Wizard of Oz."

"Saya baru saja menandatangani surat kematian Anda," kata Hakim Wilayah Ingham Rosemarie Aquilina tentang hukuman 40 tahun Nassar.

Mahkamah Agung negara bagian mengatakan bahwa banding Nassar adalah "pertanyaan dekat" dan "kekhawatiran" atas perilaku hakim. Tetapi pengadilan juga mencatat bahwa Aquilina, terlepas dari komentar provokatifnya, tetap berpegang pada perjanjian hukuman yang dibuat oleh pengacara dalam kasus tersebut.

"Kami menolak untuk mengeluarkan sumber daya yudisial tambahan dan lebih lanjut membuat para korban dalam kasus ini mengalami trauma tambahan di mana pertanyaan yang ada tidak lebih dari latihan akademis," kata pengadilan dalam perintah dua halaman.

Lebih dari 150 korban berbicara atau mengajukan pernyataan selama sidang tujuh hari yang luar biasa di pengadilan Aquilina lebih dari empat tahun lalu.

"Sudah berakhir. Hampir enam tahun setelah saya mengajukan laporan polisi, akhirnya selesai," kata Rachael Denhollander, wanita pertama yang secara terbuka menuduh Nassar.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)