Napi Rusia Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Teken Kontrak dengan Angkatan Bersenjata

Minggu, 25 Juni 2023 - 17:45 WIB
loading...
Napi Rusia Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Teken Kontrak dengan Angkatan Bersenjata
Napi Rusia Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Teken Kontrak dengan Angkatan Bersenjata. FOTO/Reuters
A A A
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Sabtu (24/6/2023) menandatangani undang-undang yang mengubah aturan tentang partisipasi warga negara dalam Angkatan Bersenjata negara itu, termasuk persyaratan yang berlaku untuk narapidana .

Seperti dilaporkan Anadolu Agency, Rancangan Udang-undang (RUU) tersebut, yang diposting di portal online pemerintah Rusia, termasuk ketentuan untuk narapidana. Terutama yang memungkinkan pembebasan narapidana lebih cepat dari jadwal, setelah menandatangani kontrak untuk dinas militer Rusia.



RUU yang bersangkutan menyerukan banding untuk diajukan dari komando satuan militer atau pernyataan pribadi terpidana. Terpidana dapat menyimpulkan kontrak hanya selama periode mobilisasi, darurat militer, atau di masa perang.

Undang-undang tersebut lebih lanjut mencatat, bahwa mereka yang dihukum karena kejahatan, seperti penyerangan seksual, spionase, penyanderaan, dan "tindakan ekstremis" tidak dapat melamar.

RUU terpisah memungkinkan mereka yang memiliki catatan kriminal atau "kemampuan terbatas" untuk dinas militer untuk masuk ke dalam kontrak dengan Angkatan Bersenjata, yang akan berlaku selama periode mobilisasi, darurat militer, dan selama masa perang.



Undang-undang yang berbeda juga menetapkan jaminan hukum dan alasan pembebasan dari tanggung jawab pidana bagi orang-orang yang telah menandatangani kontrak untuk bertugas di militer Rusia selama periode mobilisasi, darurat militer, atau masa perang.

RUU lain yang diadopsi menaikkan batas usia untuk layanan kontrak selama mobilisasi, darurat militer, atau masa perang menjadi 70. Batas usia layanan untuk pria Rusia sebelumnya adalah dari 50 menjadi 65, tergantung pada pangkat seseorang.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)