6 Mantan Kepala Polisi Israel Desak Pencopotan Itamar Ben Gvir dari Jabatan Menteri

Sabtu, 10 Juni 2023 - 23:01 WIB
loading...
6 Mantan Kepala Polisi Israel Desak Pencopotan Itamar Ben Gvir dari Jabatan Menteri
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan) dan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir (kiri). Foto/Mostafa Alkharouf/Anadolu Agency
A A A
TEL AVIV - Enam mantan kepala polisi Israel mendesak Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mencopot anggota parlemen sayap kanan Itamar Ben Gvir sebagai menteri keamanan nasional.

Media Israel melaporkan hal itu pada Jumat (9/6/2023).

Lebih dari tiga lusin, 42 orang wakil komisaris polisi juga menyampaikan seruan tersebut. Mereka memperingatkan, “Ben-Gvir menimbulkan ancaman nyata dan langsung terhadap keamanan Negara Israel."

Desakan ini datang dalam sepucuk surat kepada Netanyahu yang dilaporkan portal berita Ynet.

Para penandatangan memperingatkan terhadap "keruntuhan Polisi Israel yang akan datang" dan mengatakan menteri itu adalah "bagian sentral" dari masalah yang mengganggu pasukan.

Dalam surat mereka, kepala polisi dan wakil kepala polisi meminta pertemuan dengan Netanyahu, tanpa kehadiran menteri, untuk "menyajikan proposal yang akan memperkuat kepolisian" dan "memperluas ... faktor-faktor yang menyebabkan situasi ini."



Sejak menjabat enam bulan lalu, The Times of Israel mengatakan, Ben Gvir telah berulang kali dan secara terbuka berselisih dengan Komisaris Polisi saat ini, Kobi Shabtai, yang menjabat sejak 2020.

Menteri tersebut telah menghadapi kritik keras atas serangan yang meningkat dan lonjakan tajam dalam kejahatan di antara komunitas Arab Israel.

Pada Kamis, Haaretz melaporkan ekstremis Yahudi Bentzi Gopstein, yang telah dilarang Mahkamah Agung mencalonkan diri untuk Knesset karena pandangan rasisnya, telah menjadi penasihat Ben Gvir dalam masalah kepolisian.

Harian Israel yang beredar luas itu juga mengatakan ekstremis Gopstein terlibat dalam sejumlah keputusan mengenai eselon atas polisi dan operasi kepolisian.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)