Negara Anggota Prihatin Rusia Masukkan Jaksa ICC ke Daftar Buronan

Minggu, 21 Mei 2023 - 10:57 WIB
loading...
Negara Anggota Prihatin Rusia Masukkan Jaksa ICC ke Daftar Buronan
Anggota prihatin masukkan jaksa ICC dalam daftar buronan. Foto/Ilustrasi
A A A
AMSTERDAM - Negara-negara anggota Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengatakan mereka sangat prihatin dengan keputusan Rusia untuk memasukkan seorang jaksa pengadilan dan beberapa hakim dalam daftar orang yang dicari atau buronan.

Kantor berita milik Rusia, TASS, melaporkan jaksa ICC asal Inggris, Karim Khan, telah dimasukkan ke daftar orang yang dicari Kementerian Dalam Negeri Rusia. Laporan itu mengutip database kementerian.

Kepresidenan Majelis Negara Pihak ICC, badan pengawasan manajemen pengadilan, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya menyesalkan tindakan intimidasi ini dan upaya yang tidak dapat diterima untuk merusak mandat Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelidiki, memberikan sanksi dan mencegah komisi kejahatan internasional yang paling parah.



ICC yang berbasis di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin pada bulan Maret, menuduhnya melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak secara ilegal dari Ukraina.

Dikatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Putin dan komisaris hak anak Rusia Maria Lvova-Belova memikul tanggung jawab pidana individu.

"Pengadilan Pidana Internasional menyadari dan sangat prihatin tentang tindakan pemaksaan yang tidak beralasan dan tidak dapat dibenarkan yang dilaporkan diambil terhadap pejabat ICC," kata ICC dalam pernyataan terpisah.



"ICC menganggap langkah-langkah ini tidak dapat diterima. Pengadilan akan tetap tidak terpengaruh dalam menjalankan mandatnya yang sah untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan," sambung pernyataan itu seperti dilansir dari Reuters, Minggu (21/5/2023).

Putin tidak mungkin dibawa ke pengadilan internasional untuk menghadapi dakwaan terhadapnya, tetapi surat perintah itu masih merupakan ancaman besar terhadap Putin di tingkat internasional.

Rusia tidak menerima otoritas ICC, tetapi pengadilan berpendapat bahwa ia dapat menuntut pejabat Rusia karena Ukraina telah menerima yurisdiksinya untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh Rusia di wilayah Ukraina.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)