Menlu Rusia: Perintah Penangkapan ICC untuk Putin Memalukan!

Sabtu, 13 Mei 2023 - 10:34 WIB
loading...
Menlu Rusia: Perintah...
Menlu Rusia: Perintah Penangkapan ICC untuk Putin Memalukan!. FOTO/Reuters
A A A
MOSKOW - Menteri Luar Negeri Rusia , Sergey Lavrov pada Jumat (12/5/2023), menyebut keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin , mengabaikan kekebalan pejabat negara, dan "memalukan".

"Pengadilan 'pseudo' yang benar-benar ini, yang telah menjadi alat patuh di tangan Anglo-Saxon, terus menunjukkan bias politik, inefisiensi, dan ketidakprofesionalan," kata Lavrov melalui konferensi video kepada para peserta di Forum Hukum Internasional XI Saint Petersburg.



Seperti dikutip dari Anadolu Agency, Lavrov mengatakan, bahwa keterlibatan ICC dalam konflik tidak pernah membantu penyelesaian masalah, tetapi malah meningkatkannya.

"Hari ini, struktur ini membuat keputusan skandal baru, termasuk memperluas ruang lingkup yurisdiksi secara sepihak. Melanggar hukum internasional, mengabaikan kekebalan pejabat negara," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan serupa sebelumnya telah menyebabkan krisis akut dalam hubungan ICC dengan negara-negara Afrika.

Diplomat top Rusia mengklaim bahwa "apa yang disebut dokumen Ukraina" secara terbuka dibiayai oleh Inggris Raya, Belanda, Kanada, Rumania, dan Jepang. "Ini adalah contoh yang baik dari keadilan 'independen' di bawah 'aturan' Barat," ujar Lavrov.



Pada 17 Maret, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dan komisaris presiden untuk hak-hak anak atas tuduhan "deportasi" anak-anak Ukraina.

Rusia mengatakan tidak mengakui yurisdiksi ICC dan menganggap keputusannya "batal demi hukum," bersikeras bahwa anak-anak telah dipindahkan dari zona pertempuran dengan persetujuan orang tua atau perwakilan hukum mereka untuk melindungi mereka dari bahaya perang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)