Banding, Wanita Hindu Malaysia Terus Menggugat soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin
loading...
A
A
A
Dia juga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy—yang sebelumnya Hindu kemudian menjadi mualaf—tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengizinkan pencatat mualaf Perlis untuk mendaftarkan ketiganya sebagai mualaf tanpa persetujuan Loh.
Antara lain, dia juga telah meminta perintah pengadilan dari Pengadilan Tinggi untuk mencabut deklarasi konversi ke Islam yang dikeluarkan pada tahun 2020 oleh pencatat mualaf Perlis atas tiga nama anak, dan agar membatalkan atau menghentikan penerbitan akta konversi ke Islam untuk ketiganya—tergantung pada apakah akta tersebut telah dikeluarkan.
Loh juga telah meminta Pengadilan Tinggi untuk memerintahkan penghapusan atau pembatalan tiga nama anak dalam daftar mualaf Perlis, dan sebuah deklarasi bahwa undang-undang negara bagian Perlis—yang diubah pada tahun 2016 untuk memungkinkan seorang anak didaftarkan sebagai a Mualaf tanpa persetujuan kedua orang tua adalah tidak konstitusional dan tidak sah.
Ketiga anak itu lahir dari Loh dan mantan suaminya, Nagahswaran Muniandy, dalam pernikahan sipil, atau ketika pasangan itu sama-sama non-Muslim.
Mantan suami itu pada 2019 membawa pergi ketiga anaknya sementara Loh dirawat di rumah sakit dengan luka-luka yang dia klaim telah ditimbulkan oleh mantan suami.
Mantan suami itu pada 7 Juli 2020 masuk Islam, dan membawa ketiga anaknya—ketika mereka berusia antara sembilan hingga 11 tahun—untuk juga masuk Islam tanpa persetujuan Loh.
Pada tahun 2021, perceraian pasangan itu diselesaikan dan Pengadilan Tinggi memberikan Loh hak asuh penuh dan satu-satunya atas ketiga anak tersebut.
Namun Loh baru dipertemukan kembali dengan ketiga anaknya ketika Pengadilan Tinggi pada 21 Februari 2022, yang memerintahkan pembebasan segera ketiganya dari dugaan "penahanan" mantan suami yang melanggar hukum.
Antara lain, dia juga telah meminta perintah pengadilan dari Pengadilan Tinggi untuk mencabut deklarasi konversi ke Islam yang dikeluarkan pada tahun 2020 oleh pencatat mualaf Perlis atas tiga nama anak, dan agar membatalkan atau menghentikan penerbitan akta konversi ke Islam untuk ketiganya—tergantung pada apakah akta tersebut telah dikeluarkan.
Loh juga telah meminta Pengadilan Tinggi untuk memerintahkan penghapusan atau pembatalan tiga nama anak dalam daftar mualaf Perlis, dan sebuah deklarasi bahwa undang-undang negara bagian Perlis—yang diubah pada tahun 2016 untuk memungkinkan seorang anak didaftarkan sebagai a Mualaf tanpa persetujuan kedua orang tua adalah tidak konstitusional dan tidak sah.
Ketiga anak itu lahir dari Loh dan mantan suaminya, Nagahswaran Muniandy, dalam pernikahan sipil, atau ketika pasangan itu sama-sama non-Muslim.
Mantan suami itu pada 2019 membawa pergi ketiga anaknya sementara Loh dirawat di rumah sakit dengan luka-luka yang dia klaim telah ditimbulkan oleh mantan suami.
Mantan suami itu pada 7 Juli 2020 masuk Islam, dan membawa ketiga anaknya—ketika mereka berusia antara sembilan hingga 11 tahun—untuk juga masuk Islam tanpa persetujuan Loh.
Pada tahun 2021, perceraian pasangan itu diselesaikan dan Pengadilan Tinggi memberikan Loh hak asuh penuh dan satu-satunya atas ketiga anak tersebut.
Namun Loh baru dipertemukan kembali dengan ketiga anaknya ketika Pengadilan Tinggi pada 21 Februari 2022, yang memerintahkan pembebasan segera ketiganya dari dugaan "penahanan" mantan suami yang melanggar hukum.
(mas)