Pria Ini Bius Seorang Wanita dan Memerkosanya 67 Kali

Sabtu, 13 Mei 2023 - 04:35 WIB
loading...
Pria Ini Bius Seorang Wanita dan Memerkosanya 67 Kali
Frank Hu, seorang agen migrasi di Australia dihukum 29 tahun penjara karena membius dan memerkosa seorang wanita hingga 67 kali. Foto/The Age
A A A
MELBOURNE - Seorang pria agen migrasi di Australia dijatuhi hukuman 29 tahun penjara pada Jumat (12/5/2023). Dia terbukti bersalah membius seorang wanita selama beberapa kali dan memerkosanya hingga 67 kali saat korban dalam kondisi tidak sadar.

Frank Hu (38), dijatuhi hukuman 29 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Wilayah Victoria, Trevor Wright.

Hu mengaku bersalah atas delapan dakwaan pemerkosaan, tiga dakwaan penyerangan seksual, tiga dakwaan dengan sengaja menyebabkan cedera dan satu dakwaan secara sembrono menyebabkan cedera serius karena pelanggaran yang melibatkan tujuh wanita.

Dia terutama bertemu dengan korbannya melalui perusahaan yang dia operasikan dari bisnis Little Collins Street di Melbourne tengah, dan membius mereka ketika mereka bekerja atau setelah dia mengatur wawancara kerja dengan mereka.



Dia memanggil ambulans untuk wanita yang dibiusnya empat kali setelah melihat kondisi mereka memburuk.

Seorang wanita menghabiskan dua hari dalam perawatan intensif setelah mengalami serangan jantung, membutuhkan CPR dan defibrilasi untuk menyadarkannya.

Dia memerkosa dua wanita—salah satunya dua kali, dan yang lainnya sebanyak 67 kali.

"Pelanggaran Anda mengerikan dan harus dikutuk dengan keras," kata Hakim Wright, seperti dikutip dari 9news.

Pelanggarannya terungkap oleh petugas Pasukan Perbatasan Australia yang menggeledah ponsel Hu di bandara Melbourne setelah dia kembali dari luar negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)