Arab Saudi Hukum Mati 3 Warga Penentang Proyek Kota Membelah Gurun Mohammed bin Salman

Kamis, 11 Mei 2023 - 07:06 WIB
loading...
Arab Saudi Hukum Mati 3 Warga Penentang Proyek Kota Membelah Gurun Mohammed bin Salman
Arab Saudi menghukum mati 3 warga penentang proyek The Line, kota pintar yang membelah gurun gagasan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Pihak berwenang Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga anggota suku Howeitat karena berani menentang proyek The Line, megacity futuristik yang membelah gurun di negara itu.

Orang-orang itu sebelumnya menghadapi pengusiran dari tanah suku mereka. Sekarang hukuman mati dijatuhkan kepada tiga dari mereka karena menentang proyek kota pintar yang digagas Putra Mahkota Mohammed bin Salman al-Saud (37).

Calon raja Arab Saudi itu telah memutar video mencolok dari istana kristal setinggi 500 meter, lebar 200 meter, dan panjang 170 kilometer yang akan membelah gurun luas negaranya—terlepas dari rintangan apa pun yang menghalangi jalannya.

Proyek kota pintar NEOM senilai USD750 miliar—dijuluki "The Line"—akan menjadi 33 kali lebih besar dari New York. Itu dipromosikan secara internasional sebagai rumah "nol karbon", teknologi tinggi, dan pengawasan tinggi untuk sembilan juta orang.

Tetapi penghuni tradisional, pemilik tanah, dan penduduk yang ada terpaksa memberi jalan saat proyek profil tinggi itu terus berjalan.



Ketika enam pria dari suku Howeitat menolak untuk pindah dari rumah mereka, mereka ditahan, disiksa dan didakwa dengan pelanggaran terorisme.

Sekarang Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membunyikan alarm.

“Meskipun dituduh melakukan terorisme, mereka dilaporkan ditangkap karena menolak penggusuran paksa atas nama proyek NEOM,” kata kantor tersebut.

“Di bawah hukum internasional, negara-negara yang belum menghapus hukuman mati hanya dapat memberlakukannya untuk 'kejahatan paling serius' yang melibatkan pembunuhan berencana. Kami tidak yakin tindakan yang dipermasalahkan memenuhi ambang batas ini," lanjut kantor tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)