Abaikan Peringatan PBB, Iran Hukum Gantung 'Sultan Kokain'
Kamis, 11 Mei 2023 - 01:17 WIB
loading...
Abaikan peringatan PBB, Iran hukum gantung Sultan Kokain. Foto/Ilustrasi
A
A
A
TEHERAN - Iran telah menggantung tiga tahanan, termasuk seorang pria yang dikenal sebagai "sultan kokain." Eksekusi ini dilakukan di tengah peringatan PBB tentang meningkatnya jumlah eksekusi.
Menurut kantor berita resmi pengadilan Iran mereka yang dieksekusi pada Rabu waktu setempat adalah anggota Panjak, sebuah kelompok yang diidentifikasi sebagai kartel distribusi kokain terbesar di negara tersebut.
Situs berita peradilan Iran, Mizan, melaporkan pemimpin kelompok itu adalah Hossein Panjak (32) dan telah terlibat penyelundupan narkoba selama satu dekade. Ia ditangkap bersama lima anggota lainnya pada tahun 2014 saat menggelar pesta untuk merayakan kekayaannya yang meningkat.
Dikatakan 1kg kokain, opium dan metamfetamin disita dalam penangkapan itu.
Baca Juga: Iran Kian Keras Wajibkan Wanita Berhijab, Banyak yang Menolak
Sebuah laporan singkat televisi pemerintah menunjukkan orang-orang itu diborgol dan mengatakan tersangka utama telah ditangkap 17 kali sebelumnya. Pengadilan mengatakan Mahkamah Agung mengkonfirmasi hukuman mati mereka tetapi tidak menguraikan persidangan mereka.
Menurut kantor berita resmi pengadilan Iran mereka yang dieksekusi pada Rabu waktu setempat adalah anggota Panjak, sebuah kelompok yang diidentifikasi sebagai kartel distribusi kokain terbesar di negara tersebut.
Situs berita peradilan Iran, Mizan, melaporkan pemimpin kelompok itu adalah Hossein Panjak (32) dan telah terlibat penyelundupan narkoba selama satu dekade. Ia ditangkap bersama lima anggota lainnya pada tahun 2014 saat menggelar pesta untuk merayakan kekayaannya yang meningkat.
Dikatakan 1kg kokain, opium dan metamfetamin disita dalam penangkapan itu.
Baca Juga: Iran Kian Keras Wajibkan Wanita Berhijab, Banyak yang Menolak
Sebuah laporan singkat televisi pemerintah menunjukkan orang-orang itu diborgol dan mengatakan tersangka utama telah ditangkap 17 kali sebelumnya. Pengadilan mengatakan Mahkamah Agung mengkonfirmasi hukuman mati mereka tetapi tidak menguraikan persidangan mereka.
Lihat Juga :