Mengaku Tak Bersalah, Ini Tampang Wanita Malaysia yang Menyetrika PRT Indonesia
Sabtu, 06 Mei 2023 - 03:31 WIB
loading...
A
A
A
Hakim Atiqah Mohamed Saim mengizinkan jaminan sebesar RM6.000 dengan satu jaminan dan ditetapkan pada 6 Juni untuk disebutkan.
Di Sidang Pengadilan, Loke dan suaminya; Lum Kah Wai (44), juga dituntut atas perdagangan pembantu yang sama untuk tujuan eksploitasi kerja paksa pada waktu dan tanggal yang sama.
Tuduhan semacam itu dijerat Pasal 12 Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, yang membawa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda.
Hakim Azura Alwi menetapkan jaminan sebesar RM10.000 untuk masing-masing dari mereka. Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua bulan sampai kasusnya selesai.
Pengadilan, seperti dikutip Bernama, menetapkan sidang digelar lagi pada 6 Juni 2023.
Di Sidang Pengadilan, Loke dan suaminya; Lum Kah Wai (44), juga dituntut atas perdagangan pembantu yang sama untuk tujuan eksploitasi kerja paksa pada waktu dan tanggal yang sama.
Tuduhan semacam itu dijerat Pasal 12 Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, yang membawa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda.
Hakim Azura Alwi menetapkan jaminan sebesar RM10.000 untuk masing-masing dari mereka. Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua bulan sampai kasusnya selesai.
Pengadilan, seperti dikutip Bernama, menetapkan sidang digelar lagi pada 6 Juni 2023.
(mas)
Lihat Juga :