Mengaku Tak Bersalah, Ini Tampang Wanita Malaysia yang Menyetrika PRT Indonesia
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang wanita Malaysia yang menyiksa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dibawa ke Pengadilan Magistrate, Jumat (5/5/2023). Meski telah menyeterika punggung dan tangan korban, wanita itu mengatakan dirinya tidak bersalah.
Selain disetrika, korban juga disiram air panas selama penyiksaan rutin sejak Maret tahun lalu.
Loke Chee Hui (43), yang bekerja di sebuah agen tenaga kerja, ditangkap polisi atas tuduhan melakukan penyiksaan terhadap korban di sebuah rumah di Jalan Hujan Emas 3, Taman OUG antara 3 Maret 2022 hingga 23 April tahun ini.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana, yang menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau cambuk atau dua hukuman lainnya, setelah dinyatakan bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nadia Elena Jamaluddin Akbal tidak menawarkan jaminan apa pun karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditebus.
Namun, pengacara Loke; Varghese Onny, memohon jaminan yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari empat anak, berusia antara dua hingga 15 tahun.
Hakim Atiqah Mohamed Saim mengizinkan jaminan sebesar RM6.000 dengan satu jaminan dan ditetapkan pada 6 Juni untuk disebutkan.
Di Sidang Pengadilan, Loke dan suaminya; Lum Kah Wai (44), juga dituntut atas perdagangan pembantu yang sama untuk tujuan eksploitasi kerja paksa pada waktu dan tanggal yang sama.
Tuduhan semacam itu dijerat Pasal 12 Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, yang membawa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda.
Hakim Azura Alwi menetapkan jaminan sebesar RM10.000 untuk masing-masing dari mereka. Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua bulan sampai kasusnya selesai.
Pengadilan, seperti dikutip Bernama, menetapkan sidang digelar lagi pada 6 Juni 2023.
Selain disetrika, korban juga disiram air panas selama penyiksaan rutin sejak Maret tahun lalu.
Loke Chee Hui (43), yang bekerja di sebuah agen tenaga kerja, ditangkap polisi atas tuduhan melakukan penyiksaan terhadap korban di sebuah rumah di Jalan Hujan Emas 3, Taman OUG antara 3 Maret 2022 hingga 23 April tahun ini.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana, yang menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau cambuk atau dua hukuman lainnya, setelah dinyatakan bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nadia Elena Jamaluddin Akbal tidak menawarkan jaminan apa pun karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditebus.
Namun, pengacara Loke; Varghese Onny, memohon jaminan yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari empat anak, berusia antara dua hingga 15 tahun.
Hakim Atiqah Mohamed Saim mengizinkan jaminan sebesar RM6.000 dengan satu jaminan dan ditetapkan pada 6 Juni untuk disebutkan.
Di Sidang Pengadilan, Loke dan suaminya; Lum Kah Wai (44), juga dituntut atas perdagangan pembantu yang sama untuk tujuan eksploitasi kerja paksa pada waktu dan tanggal yang sama.
Tuduhan semacam itu dijerat Pasal 12 Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, yang membawa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda.
Hakim Azura Alwi menetapkan jaminan sebesar RM10.000 untuk masing-masing dari mereka. Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua bulan sampai kasusnya selesai.
Pengadilan, seperti dikutip Bernama, menetapkan sidang digelar lagi pada 6 Juni 2023.
(mas)