Mengaku Tak Bersalah, Ini Tampang Wanita Malaysia yang Menyetrika PRT Indonesia
Sabtu, 06 Mei 2023 - 03:31 WIB
loading...
Loke Chee Hui, wanita Malaysia yang menyiksa PRT asal Indonesia dengan setrika dan air panas. Foto/Bernama
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang wanita Malaysia yang menyiksa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dibawa ke Pengadilan Magistrate, Jumat (5/5/2023). Meski telah menyeterika punggung dan tangan korban, wanita itu mengatakan dirinya tidak bersalah.
Selain disetrika, korban juga disiram air panas selama penyiksaan rutin sejak Maret tahun lalu.
Loke Chee Hui (43), yang bekerja di sebuah agen tenaga kerja, ditangkap polisi atas tuduhan melakukan penyiksaan terhadap korban di sebuah rumah di Jalan Hujan Emas 3, Taman OUG antara 3 Maret 2022 hingga 23 April tahun ini.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana, yang menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau cambuk atau dua hukuman lainnya, setelah dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Sadis! PRT Indonesia Distrika di Malaysia, Gaji Pun Tak Dibayar
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nadia Elena Jamaluddin Akbal tidak menawarkan jaminan apa pun karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditebus.
Namun, pengacara Loke; Varghese Onny, memohon jaminan yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari empat anak, berusia antara dua hingga 15 tahun.
Selain disetrika, korban juga disiram air panas selama penyiksaan rutin sejak Maret tahun lalu.
Loke Chee Hui (43), yang bekerja di sebuah agen tenaga kerja, ditangkap polisi atas tuduhan melakukan penyiksaan terhadap korban di sebuah rumah di Jalan Hujan Emas 3, Taman OUG antara 3 Maret 2022 hingga 23 April tahun ini.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana, yang menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau cambuk atau dua hukuman lainnya, setelah dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Sadis! PRT Indonesia Distrika di Malaysia, Gaji Pun Tak Dibayar
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nadia Elena Jamaluddin Akbal tidak menawarkan jaminan apa pun karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditebus.
Namun, pengacara Loke; Varghese Onny, memohon jaminan yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari empat anak, berusia antara dua hingga 15 tahun.
Lihat Juga :