Murka dengan Rusia, Gereja Ortodoks Ukraina Ubah Tanggal Hari Natal dan Paskah
Rabu, 03 Mei 2023 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Patriarkat Konstantinopel, bersama dengan 10 gereja Ortodoks lainnya, mengadopsi Kalender Julian yang Direvisi pada awal abad ke-20.
Reformasi membuat tanggal semua hari suci tetap, seperti Natal, mirip dengan tanggal Gereja Katolik.
Hari-hari suci yang dapat dipindahkan seperti Paskah masih ditentukan sesuai dengan kalender Julian lama di bawah sistem baru ini.
Sekarang, OCU ingin mengadopsi kalender yang telah direvisi, dengan alasan bahwa itu lebih "akurat".
Gereja yang didukung Kiev telah "mempertimbangkan reformasi kalender dan mengambil langkah-langkah yang relevan ... untuk waktu yang lama," papar ketuanya, Epiphany Metropolitan, kepada outlet media Gazeta.ua Ukraina.
“Keputusan akhir akan dibuat di dewan uskup pada bulan Mei,” ujar dia.
Reformasi akan memungkinkan OCU beralih ke "kalender yang lebih akurat dan menghindari secara bertahap memindahkan hari-hari suci tetap di masa depan," menurut dia.
Media Ukraina menjelaskan, beberapa keuskupan OCU mengadopsi kalender baru bahkan sebelum keputusan dewan.
Reformasi membuat tanggal semua hari suci tetap, seperti Natal, mirip dengan tanggal Gereja Katolik.
Hari-hari suci yang dapat dipindahkan seperti Paskah masih ditentukan sesuai dengan kalender Julian lama di bawah sistem baru ini.
Sekarang, OCU ingin mengadopsi kalender yang telah direvisi, dengan alasan bahwa itu lebih "akurat".
Gereja yang didukung Kiev telah "mempertimbangkan reformasi kalender dan mengambil langkah-langkah yang relevan ... untuk waktu yang lama," papar ketuanya, Epiphany Metropolitan, kepada outlet media Gazeta.ua Ukraina.
“Keputusan akhir akan dibuat di dewan uskup pada bulan Mei,” ujar dia.
Reformasi akan memungkinkan OCU beralih ke "kalender yang lebih akurat dan menghindari secara bertahap memindahkan hari-hari suci tetap di masa depan," menurut dia.
Media Ukraina menjelaskan, beberapa keuskupan OCU mengadopsi kalender baru bahkan sebelum keputusan dewan.
Lihat Juga :