Singapura Hukum Gantung Warganya yang Terbukti Berdagang Ganja

Rabu, 26 April 2023 - 13:30 WIB
loading...
Singapura Hukum Gantung...
Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Singapura mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena perdagangan narkoba , Rabu (25/4/2023), kata perwakilan keluarganya. Eksekusi tetap dilakukan meskipun ada permintaan grasi dari kerabat dan aktivis hak asasi manusia (HAM).

Seperti dilaporkan Reuters, Tangaraju Suppiah (46), telah dihukum karena bersekongkol dalam perdagangan lebih dari 1 kg (2,2 pon) ganja pada tahun 2013, dua kali lipat ambang batas untuk hukuman mati di negara kota. Singapura dikenal dengan undang-undang yang keras tentang narkotika.



Kokila Annamalai, seorang aktivis HAM yang berbasis di Singapura yang mewakili keluarga tersebut, membenarkan bahwa Suppiah telah dieksekusi dengan cara digantung setelah presiden menolak permohonan grasi menjelang eksekusi.

Pemerintah Singapura tidak segera menanggapi permintaan komentar. Miliarder Inggris Richard Branson, penentang hukuman mati yang terkenal, mengatakan putusan terhadap Suppiah tidak memenuhi standar hukuman pidana karena dia tidak berada di dekat narkoba ketika dia ditangkap.

Pemerintah sebagai tanggapan mengatakan, Branson menjajakan kebohongan dan tidak menghormati sistem peradilannya, menambahkan bahwa pengadilannya menghabiskan lebih dari tiga tahun untuk memeriksa kasus tersebut dan klaim Branson "jelas tidak benar".



Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah meminta Singapura untuk tidak melanjutkan eksekusi dan untuk "mengadopsi moratorium resmi eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba".

Singapura mengeksekusi 11 orang tahun lalu dan mengatakan hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap narkoba dan sebagian besar rakyatnya mendukung kebijakan tersebut.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)