Negara Bagian AS Batasi Remaja Akses Media Sosial
loading...
A
A
A
UTAH - Utah menjadi negara bagian Amerika Serikat (AS) pertama yang mewajibkan izin orang tua bagi remaja yang ingin menggunakan aplikasi media sosial dalam upaya melindungi kaum muda.
Gubernur Spencer Cox menandatangani dua undang-undang pada Kamis (23/3/2023), membatasi akses anak di bawah umur ke aplikasi populer seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
Undang-undang akan mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah 18 tahun membuat akun di aplikasi mereka dan akan memberi orang tua akses penuh ke akun online anak-anak mereka, termasuk postingan dan pesan pribadi.
Perusahaan media sosial juga akan dilarang beriklan untuk anak di bawah umur dan dilarang menggunakan teknik yang dapat menyebabkan mereka mengembangkan "kecanduan" pada platform tersebut.
Mereka juga akan dilarang mengumpulkan informasi tentang, atau menargetkan konten pada, anak di bawah umur.
Undang-undang tersebut memperkenalkan jam malam media sosial yang akan memblokir anak-anak mengakses aplikasi antara pukul 22.30 dan 06.30, kecuali jika hal ini disesuaikan oleh orang tua mereka.
Undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada 1 Maret 2024, dan perusahaan media sosial yang gagal mematuhinya dapat menghadapi hukuman perdata dan pidana.
“Tingkat depresi kaum muda dan masalah kesehatan mental lainnya sedang meningkat, dan perusahaan media sosial tahu bahwa produk mereka beracun. Mereka merancang aplikasi mereka agar membuat ketagihan,” ujar Gubernur Cox dalam posting Twitter.
Gubernur Spencer Cox menandatangani dua undang-undang pada Kamis (23/3/2023), membatasi akses anak di bawah umur ke aplikasi populer seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
Undang-undang akan mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah 18 tahun membuat akun di aplikasi mereka dan akan memberi orang tua akses penuh ke akun online anak-anak mereka, termasuk postingan dan pesan pribadi.
Perusahaan media sosial juga akan dilarang beriklan untuk anak di bawah umur dan dilarang menggunakan teknik yang dapat menyebabkan mereka mengembangkan "kecanduan" pada platform tersebut.
Mereka juga akan dilarang mengumpulkan informasi tentang, atau menargetkan konten pada, anak di bawah umur.
Undang-undang tersebut memperkenalkan jam malam media sosial yang akan memblokir anak-anak mengakses aplikasi antara pukul 22.30 dan 06.30, kecuali jika hal ini disesuaikan oleh orang tua mereka.
Undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada 1 Maret 2024, dan perusahaan media sosial yang gagal mematuhinya dapat menghadapi hukuman perdata dan pidana.
“Tingkat depresi kaum muda dan masalah kesehatan mental lainnya sedang meningkat, dan perusahaan media sosial tahu bahwa produk mereka beracun. Mereka merancang aplikasi mereka agar membuat ketagihan,” ujar Gubernur Cox dalam posting Twitter.