Mengenal ICC, Tujuan dan Fungsinya

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:00 WIB
loading...
Mengenal ICC, Tujuan...
Mengenal ICC, Tujuan dan Fungsinya. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - ICC merupakan badan Pengadilan Pidana Internasional yang bertugas menyelidiki dan mengadili kasus kejahatan genosida, agresi, kejahatan terhadap kemanusiaan hingga kejahatan perang.

Meskipun cakupannya internasional, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi karena kasus pidana yang tergolong besar.

Baca juga: 3 Negara Besar di Dunia yang Tidak Menjadi Anggota ICC, Nomor 2 Sedang Perang

Apa itu ICC?

ICC merupakan pengadilan pidana internasional yang didirikan atas dasar kesepakatan dari 120 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1998.

Namun, ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli tahun 2002 atau setelah berlakunya Statuta Roma. Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara pihak pengelola pengadilan.

Pada periode Desember 2020, tercatat terdapat 123 negara anggota ICC. Akan tetapi 40 negara diantaranya tidak menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.

Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC telah menggunakan bahasa Inggris dan Perancis ketika sedang mengadakan persidangan. Tetapi penggunaan beberapa bahasa internasional juga diperbolehkan di sana, seperti bahasa Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol.

Hakim dan jaksa ICC dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui. Ketua dan dua wakil ketua pengadilan dipilih dari para hakim atas persetujuan bersama petugas yang lainnya seperti petugas pendaftaran dan petugas yang menangani administrasi pengadilan.

Baca juga: Alasan dan Latar Belakang ICC Mengeluarkan Surat Penangkapan Vladimir Putin

ICC memiliki yurisdiksi atas empat kategori kejahatan menurut hukum internasional diantaranya sebagai berikut:

- Genosida, atau niat untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.

- Kejahatan perang, atau pelanggaran berat terhadap hukum perang yang mencakup larangan Konvensi Jenewa atas penyiksaan, penggunaan tentara anak-anak, dan serangan terhadap sasaran sipil, seperti rumah sakit atau sekolah.

- Kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, perbudakan, dan penyiksaan.

- Kejahatan agresi, atau penggunaan atau ancaman angkatan bersenjata oleh suatu negara terhadap integritas teritorial, kedaulatan, atau kemerdekaan politik negara lain, atau pelanggaran terhadap Piagam PBB.

Baca juga: ICC Ingin Tangkap Vladimir Putin, China: Dia Kebal Hukum!

Tujuan dari ICC

Sebagai pengadilan pidana internasional, ICC dibentuk untuk berupaya meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang bersalah atas beberapa kejahatan yang dilakukannya.

Dengan kata lain dibentuknya ICC adalah untuk mendukung supremasi hukum dan menawarkan keadilan bagi para korban kekejamannya.

Selain itu, tujuan pembentukan ICC adalah untuk mengakhiri impunitas atas kekejaman massal dan membawa keadilan bagi kejahatan yang membutuhkan perhatian internasional.

Fungsi dari ICC

Fungsi dari ICC sendiri adalah untuk melengkapi daripada menggantikan pengadilan nasional. Namun pengadilan ini hanya bertindak ketika pengadilan nasional ditemukan tidak mampu atau tidak mampu mengadili suatu kasus pidana.

Meskipun bersifat internasional, ICC tidak menjalankan semua yurisdiksi dari seluruh tindak pidana internasional. Atau ICC juga bisa disebut sebagai pelengkap Mahkamah Internasional yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antarnegara dan hukum kejahatan perang.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
ICC Diduga Ajukan Surat...
ICC Diduga Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Menteri Israel, Smotrich Ancam Otoritas Palestina
Diburu ICC, Sekutu Duterte...
Diburu ICC, Sekutu Duterte Diperingatkan Tak Kabur dari Filipina
Qatar Bantah Klaim Dukung...
Qatar Bantah Klaim Dukung Jaksa ICC dalam Kasus Netanyahu
Maduro Diadili di Pengadilan...
Maduro Diadili di Pengadilan AS untuk Kedua Kalinya sejak Diculik Pasukan Khusus Amerika
Pria Ini Pengacara yang...
Pria Ini Pengacara yang Menangkan 26 Kasus di Pengadilan sebelum Ditangkap karena Gadungan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Pembom B-52 Stratofortress...
Pembom B-52 Stratofortress AS Jatuh di Pangkalan Gurun Mojave, Tewaskan 8 Orang
Wapres JD Vance: Israel...
Wapres JD Vance: Israel Berusaha Pengaruhi Kebijakan Politik AS
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Berita Terkini
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Marahnya Warga Israel...
Marahnya Warga Israel atas Kesepakatan AS-Iran: Kami Dikhianati Trump, Ini Kesalahan Besar
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved