Mengenal ICC, Tujuan dan Fungsinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - ICC merupakan badan Pengadilan Pidana Internasional yang bertugas menyelidiki dan mengadili kasus kejahatan genosida, agresi, kejahatan terhadap kemanusiaan hingga kejahatan perang.
Meskipun cakupannya internasional, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi karena kasus pidana yang tergolong besar.
Namun, ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli tahun 2002 atau setelah berlakunya Statuta Roma. Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara pihak pengelola pengadilan.
Pada periode Desember 2020, tercatat terdapat 123 negara anggota ICC. Akan tetapi 40 negara diantaranya tidak menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC telah menggunakan bahasa Inggris dan Perancis ketika sedang mengadakan persidangan. Tetapi penggunaan beberapa bahasa internasional juga diperbolehkan di sana, seperti bahasa Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol.
Hakim dan jaksa ICC dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui. Ketua dan dua wakil ketua pengadilan dipilih dari para hakim atas persetujuan bersama petugas yang lainnya seperti petugas pendaftaran dan petugas yang menangani administrasi pengadilan.
ICC memiliki yurisdiksi atas empat kategori kejahatan menurut hukum internasional diantaranya sebagai berikut:
- Genosida, atau niat untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
- Kejahatan perang, atau pelanggaran berat terhadap hukum perang yang mencakup larangan Konvensi Jenewa atas penyiksaan, penggunaan tentara anak-anak, dan serangan terhadap sasaran sipil, seperti rumah sakit atau sekolah.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, perbudakan, dan penyiksaan.
- Kejahatan agresi, atau penggunaan atau ancaman angkatan bersenjata oleh suatu negara terhadap integritas teritorial, kedaulatan, atau kemerdekaan politik negara lain, atau pelanggaran terhadap Piagam PBB.
Dengan kata lain dibentuknya ICC adalah untuk mendukung supremasi hukum dan menawarkan keadilan bagi para korban kekejamannya.
Selain itu, tujuan pembentukan ICC adalah untuk mengakhiri impunitas atas kekejaman massal dan membawa keadilan bagi kejahatan yang membutuhkan perhatian internasional.
Meskipun bersifat internasional, ICC tidak menjalankan semua yurisdiksi dari seluruh tindak pidana internasional. Atau ICC juga bisa disebut sebagai pelengkap Mahkamah Internasional yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antarnegara dan hukum kejahatan perang.
Lihat Juga: Erdogan Sebut Penangkapan PM Nentanyahu Akan Pulihkan Kepercayaan kepada Sistem Internasional
Meskipun cakupannya internasional, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi karena kasus pidana yang tergolong besar.
Apa itu ICC?
ICC merupakan pengadilan pidana internasional yang didirikan atas dasar kesepakatan dari 120 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1998.Namun, ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli tahun 2002 atau setelah berlakunya Statuta Roma. Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara pihak pengelola pengadilan.
Pada periode Desember 2020, tercatat terdapat 123 negara anggota ICC. Akan tetapi 40 negara diantaranya tidak menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC telah menggunakan bahasa Inggris dan Perancis ketika sedang mengadakan persidangan. Tetapi penggunaan beberapa bahasa internasional juga diperbolehkan di sana, seperti bahasa Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol.
Hakim dan jaksa ICC dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui. Ketua dan dua wakil ketua pengadilan dipilih dari para hakim atas persetujuan bersama petugas yang lainnya seperti petugas pendaftaran dan petugas yang menangani administrasi pengadilan.
ICC memiliki yurisdiksi atas empat kategori kejahatan menurut hukum internasional diantaranya sebagai berikut:
- Genosida, atau niat untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
- Kejahatan perang, atau pelanggaran berat terhadap hukum perang yang mencakup larangan Konvensi Jenewa atas penyiksaan, penggunaan tentara anak-anak, dan serangan terhadap sasaran sipil, seperti rumah sakit atau sekolah.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, perbudakan, dan penyiksaan.
- Kejahatan agresi, atau penggunaan atau ancaman angkatan bersenjata oleh suatu negara terhadap integritas teritorial, kedaulatan, atau kemerdekaan politik negara lain, atau pelanggaran terhadap Piagam PBB.
Tujuan dari ICC
Sebagai pengadilan pidana internasional, ICC dibentuk untuk berupaya meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang bersalah atas beberapa kejahatan yang dilakukannya.Dengan kata lain dibentuknya ICC adalah untuk mendukung supremasi hukum dan menawarkan keadilan bagi para korban kekejamannya.
Selain itu, tujuan pembentukan ICC adalah untuk mengakhiri impunitas atas kekejaman massal dan membawa keadilan bagi kejahatan yang membutuhkan perhatian internasional.
Fungsi dari ICC
Fungsi dari ICC sendiri adalah untuk melengkapi daripada menggantikan pengadilan nasional. Namun pengadilan ini hanya bertindak ketika pengadilan nasional ditemukan tidak mampu atau tidak mampu mengadili suatu kasus pidana.Meskipun bersifat internasional, ICC tidak menjalankan semua yurisdiksi dari seluruh tindak pidana internasional. Atau ICC juga bisa disebut sebagai pelengkap Mahkamah Internasional yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antarnegara dan hukum kejahatan perang.
Lihat Juga: Erdogan Sebut Penangkapan PM Nentanyahu Akan Pulihkan Kepercayaan kepada Sistem Internasional
(esn)