PM Kamboja Peringatkan Penangkapan Putin Dapat Memicu Perang Nuklir

Selasa, 21 Maret 2023 - 07:55 WIB
loading...
PM Kamboja Peringatkan...
Perdana Menteri Kamboja Hun Sen memperingatkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin oleh ICC bisa memicu perang nuklir. Foto/REUTERS
A A A
PHNOM PENH - Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen memperingatkan penerbitan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat menyebabkan perang nuklir .

Selain itu, langkah ICC tersebut juga menciptakan implikasi lain secara global.

Menurut PM Hun Sen, surat perintah itu hanya menabur perpecahan lebih lanjut di dunia, berpotensi membahayakan upaya diplomatik untuk mencapai penyelesaian konflik antara Rusia dan Ukraina yang telah berkecamuk selama lebih dari setahun.

“Surat perintah ICC untuk menangkap Putin ini akan mempersulit upaya untuk menemukan solusi damai untuk konflik antara Ukraina dan Rusia, terutama sebelum kunjungan Presiden [China] Xi Jinping ke Moskow di mana dia diharapkan menjadi penengah untuk perdamaian,” katanya dalam sebuah pernyataan.



"Surat perintah itu juga menimbulkan ancaman bagi upaya internasional di bidang lain, yaitu menangani masalah global seperti perubahan iklim dan penyakit,” paparnya.

Menurutnya, langkah ICC telah secara tajam meningkatkan risiko peristiwa yang mengarah pada konfrontasi nuklir di Eropa.

“Akankah Putin setuju untuk ditangkap tanpa konfrontasi? Jika ICC mencoba menangkapnya, apakah pihak berwenang Rusia akan membiarkan ini terjadi dengan mudah?” katanya, seperti dikutip Russia Today, Senin (20/3/2023).

Dia mencatat bahwa sementara ICC saat ini memiliki 123 negara anggota, sejumlah negara besar, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan China tidak mengakuinya.

ICC juga tidak memiliki wewenang untuk menangkap seorang tersangka tanpa kerja sama dengan pemerintah nasional terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)