Putin Hendak Ditangkap, Rusia Ancam Ledakkan ICC dengan Rudal Berkemampuan Nuklir
Selasa, 21 Maret 2023 - 07:06 WIB
loading...
Rusia ancam ledakkan gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dengan rudal hipersonik berkemampuan nuklir setelah ICC keluarkan surat penangkapan Presiden Vladimir Putin. Foto/Twitter @mod_russia
A
A
A
MOSKOW - Rusia mengancam akan meledakkan gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dengan rudal hipersonik berkemampuan nuklir.
Ancaman dilontarkan setelah pengadilan tersebut mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina .
"Aduh, tuan-tuan, semua orang berjalan di bawah Tuhan dan rudal. Orang bisa membayangkan penggunaan [rudal] hipersonik Onyx dari Laut Utara oleh kapal Rusia terhadap gedung pengadilan Den Haag," kata Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev di Telegram pada hari Senin.
Baca Juga: ICC Perintahkan Penangkapan Vladimir Putin atas Kejahatan Perang di Ukraina
Medvedev, yang merupakan mantan Presiden Rusia, mengatakan upaya untuk mengadili Putin di ICC akan memiliki konsekuensi mengerikan bagi hukum internasional.
ICC, yang berbasis di Den Haag di Belanda, menyimpulkan pada hari Jumat bahwa pemimpin Rusia diduga telah melakukan kejahatan perang dalam invasi besar-besaran ke Ukraina, yang dimulai hampir 13 bulan lalu. Tuduhan itu merujuk pada deportasi anak-anak Ukraina yang melanggar hukum internasional.
Ancaman dilontarkan setelah pengadilan tersebut mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina .
"Aduh, tuan-tuan, semua orang berjalan di bawah Tuhan dan rudal. Orang bisa membayangkan penggunaan [rudal] hipersonik Onyx dari Laut Utara oleh kapal Rusia terhadap gedung pengadilan Den Haag," kata Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev di Telegram pada hari Senin.
Baca Juga: ICC Perintahkan Penangkapan Vladimir Putin atas Kejahatan Perang di Ukraina
Medvedev, yang merupakan mantan Presiden Rusia, mengatakan upaya untuk mengadili Putin di ICC akan memiliki konsekuensi mengerikan bagi hukum internasional.
ICC, yang berbasis di Den Haag di Belanda, menyimpulkan pada hari Jumat bahwa pemimpin Rusia diduga telah melakukan kejahatan perang dalam invasi besar-besaran ke Ukraina, yang dimulai hampir 13 bulan lalu. Tuduhan itu merujuk pada deportasi anak-anak Ukraina yang melanggar hukum internasional.
Lihat Juga :