Pengadilan Inggris Tetapkan Shamima Begum Bisa Kembali dari Suriah

Jum'at, 17 Juli 2020 - 03:03 WIB
loading...
Pengadilan Inggris Tetapkan Shamima Begum Bisa Kembali dari Suriah
Shamima Begum pergi dari Inggris menuju Suriah lima tahun lalu. Foto/Pinterest
A A A
LONDON - Pengadilan banding menetapkan bahwa Shamima Begum yang pergi dari Inggris menuju Suriah lima tahun lalu untuk menikahi pejuang Negara Islam (ISIS) dapat kembali untuk memperjuangkan kewarganegaraan di negara asalnya.

“Shamima Begum merupakan risiko keamanan yang dapat dikelola, tapi dia hanya bisa melawan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mencabut kewarganegaraannya dengan secara fisik berada di Inggris,” papar keputusan Pengadilan Banding di London.

Begum yang saat ini berumur 20 tahun itu meninggalkan Inggris menuju Suriah bersama dua teman pada 2015 dan menikah dengan sejuang pejuang ISIS di sana.

Dia memiliki tiga anak yang semuanya sekarang sudah meninggal. Begum kini ditahan di kamp yang dikelola Pasukan Demokratis Suriah.

Dengan kewarganegaraannya dicabut, Begum dicegah kembali ke Inggris. Pengadilan menetapkan bahwa jika Inggris ingin menghapus kewarganegaraannya maka harus mengizinkan Begum kembali untuk mengajukan banding.

“Pengadilan mengakui ada kekhawatiran keamanan nasional tentang Begum tapi pengadilan mencapai kesimpulan, bahwa, satu-satunya cara dia dapat memiliki banding yang adil dan efektif ialah Begum diizinkan kembali ke Inggris untuk banding,” ungkap pernyataan pengadilan. (Lihat Infografis: Kapal Perang AS Meledak, Harganya Rp10,9 T dan 57 Orang Terluka)

“Prioritas utama pemerintah tetap menjaga keamanan nasional kita dan menjaga keselamatan publik,” papar pejabat Kementerian Dalam Negeri. (Lihat Video: Heboh! Pedagang Angkringan Cantik di Sragen Bikin Pembeli Gagal Fokus)
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)