Trump Desak Iran Batalkan Eksekusi 3 Demonstran
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:19 WIB
loading...
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mendesak Iran untuk membatalkan rencana eksekusi mati terhadap tiga orang demonstran. Foto/Ist
A
A
A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mendesak Iran untuk membatalkan rencana eksekusi mati terhadap tiga orang demonstran. Trump menyebut eksekusi itu akan memberikan sinyal mengerikan kepada dunia atas Iran.
“Tiga orang dijatuhi hukuman mati di Iran karena berpartisipasi dalam protes. Eksekusi diharapkan dalam waktu dekat. Eksekusi ketiga orang ini mengirimkan sinyal mengerikan ke dunia dan tidak boleh dilakukan!" kata Trump, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (16/7/2020).
( Baca juga: Iran Bakal Eksekusi Mati 3 Demonstran, Didakwa Memusuhi Tuhan )
Seperti diketahui, otoritas berwenang Iran akan mengeksekusi tiga pemuda yang terlibat dalam demo anti-pemerintah setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis mati yang diputuskan pengadilan sebelumnya. Ketiganya didakwa melakukan "permusuhan terhadap Tuhan".
Ketiga pemuda yang akan dieksekusi adalah Amirhossein Moradi, Mohammad Rajabi dan Saeed Tamjidi. Pengacara mereka mengatakan pengakuan bersalah ketiganya telah diambil di bawah "kondisi menyimpang" dan pengacara tidak diberi akses ke kasus ini.
“Tiga orang dijatuhi hukuman mati di Iran karena berpartisipasi dalam protes. Eksekusi diharapkan dalam waktu dekat. Eksekusi ketiga orang ini mengirimkan sinyal mengerikan ke dunia dan tidak boleh dilakukan!" kata Trump, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (16/7/2020).
( Baca juga: Iran Bakal Eksekusi Mati 3 Demonstran, Didakwa Memusuhi Tuhan )
Seperti diketahui, otoritas berwenang Iran akan mengeksekusi tiga pemuda yang terlibat dalam demo anti-pemerintah setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis mati yang diputuskan pengadilan sebelumnya. Ketiganya didakwa melakukan "permusuhan terhadap Tuhan".
Ketiga pemuda yang akan dieksekusi adalah Amirhossein Moradi, Mohammad Rajabi dan Saeed Tamjidi. Pengacara mereka mengatakan pengakuan bersalah ketiganya telah diambil di bawah "kondisi menyimpang" dan pengacara tidak diberi akses ke kasus ini.
Lihat Juga :