AS: Klaim China atas Laut China Selatan Melanggar Hukum!
Selasa, 14 Juli 2020 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
Pada 2016, pengadilan internasional di Den Haag memutuskan bahwa klaim China atas kedaulatan di sepanjang "Nine-Dash Line" tidak memiliki dasar hukum dalam hukum internasional. Beijing menolak putusan itu, mengatakan pengadilan di Den Hag tidak memiliki yurisdiksi.
Hingga saat ini, kebijakan AS tentang klaim maritim di Laut China Selatan sebagian besar belum diartikulasikan, meskipun Angkatan Laut AS telah meningkatkan apa yang disebutnya operasi "kebebasan navigasi" di dekat fitur-fitur yang diduduki China untuk mengingatkan Beijing bahwa AS memiliki kepentingan dalam menjaga jalur laut terbuka.
Pernyataan AS pada hari Senin secara eksplisit mendukung temuan kasus pengadilan 2016, yang diajukan oleh Filipina. (Baca juga: Analisis Mampu Tidaknya China Tenggelamkan Kapal Induk AS )
"RRC tidak memiliki alasan hukum untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak pada kawasan itu," bunyi pernyataan tersebut, merujuk pada Republik Rakyat China (RRC).
"Beijing menggunakan intimidasi untuk melemahkan hak-hak kedaulatan negara-negara pantai Asia Tenggara di Laut China Selatan, menggertak mereka keluar dari sumber daya lepas pantai, menegaskan kekuasaan unilateral, dan mengganti hukum internasional."
Hingga saat ini, kebijakan AS tentang klaim maritim di Laut China Selatan sebagian besar belum diartikulasikan, meskipun Angkatan Laut AS telah meningkatkan apa yang disebutnya operasi "kebebasan navigasi" di dekat fitur-fitur yang diduduki China untuk mengingatkan Beijing bahwa AS memiliki kepentingan dalam menjaga jalur laut terbuka.
Pernyataan AS pada hari Senin secara eksplisit mendukung temuan kasus pengadilan 2016, yang diajukan oleh Filipina. (Baca juga: Analisis Mampu Tidaknya China Tenggelamkan Kapal Induk AS )
"RRC tidak memiliki alasan hukum untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak pada kawasan itu," bunyi pernyataan tersebut, merujuk pada Republik Rakyat China (RRC).
"Beijing menggunakan intimidasi untuk melemahkan hak-hak kedaulatan negara-negara pantai Asia Tenggara di Laut China Selatan, menggertak mereka keluar dari sumber daya lepas pantai, menegaskan kekuasaan unilateral, dan mengganti hukum internasional."
(min)
Lihat Juga :