Kazakhstan Cabut Kekebalan Hukum Keluarga Mantan Presiden
Sabtu, 14 Januari 2023 - 07:32 WIB
Tokayev kemudian mengambil alih posisi Nazarbayev sebagai kepala dewan keamanan yang kuat. Setelah kekerasan berakhir, ia mengawasi pemecatan sejumlah kerabat dan afiliasi Nazarbayev dari posisi senior di sektor publik.
Beberapa dari mereka, seperti keponakan Nazarbayev, Kairat Satybaldy, telah ditahan dan didakwa menggelapkan dana negara atau perusahaan yang dikendalikan negara.
Bagaimanapun, kerabat terdekat mantan presiden itu sampai sekarang menikmati kekebalan hukum berkat undang-undang yang juga memberinya gelar Yelbasy, atau pemimpin nasional, dan memberinya tunjangan serta keamanan dengan mengorbankan negara.
Baca: Kazakhstan Ubah Nama Ibu Kota, Masa Jabatan Presiden Dibatasi
Mengutip "transformasi politik" yang diluncurkan oleh Tokayev dan didukung oleh reformasi konstitusional tahun lalu, anggota parlemen pada hari Jumat memilih untuk mencabut undang-undang tersebut, sebuah langkah yang akan memungkinkan negara, misalnya, untuk membekukan aset anggota keluarga Nazarbayev jika mereka dicurigai melakukan kejahatan seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (14/1/2023).
Beberapa dari mereka, seperti keponakan Nazarbayev, Kairat Satybaldy, telah ditahan dan didakwa menggelapkan dana negara atau perusahaan yang dikendalikan negara.
Bagaimanapun, kerabat terdekat mantan presiden itu sampai sekarang menikmati kekebalan hukum berkat undang-undang yang juga memberinya gelar Yelbasy, atau pemimpin nasional, dan memberinya tunjangan serta keamanan dengan mengorbankan negara.
Baca: Kazakhstan Ubah Nama Ibu Kota, Masa Jabatan Presiden Dibatasi
Mengutip "transformasi politik" yang diluncurkan oleh Tokayev dan didukung oleh reformasi konstitusional tahun lalu, anggota parlemen pada hari Jumat memilih untuk mencabut undang-undang tersebut, sebuah langkah yang akan memungkinkan negara, misalnya, untuk membekukan aset anggota keluarga Nazarbayev jika mereka dicurigai melakukan kejahatan seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (14/1/2023).
Lihat Juga :