Kazakhstan Ubah Nama Ibu Kota, Masa Jabatan Presiden Dibatasi

Minggu, 18 September 2022 - 08:21 WIB
loading...
Kazakhstan Ubah Nama Ibu Kota, Masa Jabatan Presiden Dibatasi
Kazakhstan ubah nama ibu kota, kembali menjadi Astana. Foto/BBC
A A A
ALMATY - Presiden Kazakhstan telah menandatangani undang-undang yang membatasi masa jabatan kepresidenan dan mengembalikan nama lama Ibu Kota di negara Asia Tengah itu sebagai langkah terbaru yang melanggar warisan pendahulunya.

Presiden Kassym-Jomart Tokayev menandatangani undang-undang pada hari Sabtu yang isinya memperpanjang mandat presiden untuk masa jabatan tujuh tahun, dari lima tahun saat ini, dan melarang setiap presiden mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.

Sebelumnya, parlemen Kazakhstan dengan suara bulat telah mendukung amandemen dalam dua tafsiran pada hari Jumat lalu.

RUU itu juga mengembalikan nama Ibu Kota menjadi Astana. Nama itu diubah menjadi Nur-Sultan pada Maret 2019, untuk menghormati Presiden Nursultan Nazarbayev yang akan lengser.



"Perubahan itu segera berlaku," menurut keputusan itu yang dimuat di situs web kepresidenan Kazahksta seperti dikutip dari Al Jazeera, Minggu (18/9/2022).

Astana menjadi Ibu Kota Kazakhstan pada 1997 ketika Nazarbayev, yang memimpin negara itu selama tiga dekade di bawah Uni Soviet dan setelah memperoleh kemerdekaan pada 1991, memindahkannya dari Almaty ke sana.

Setelah dia mengundurkan diri pada tahun 2019, penggantinya Tokayev mengubah dan menamakannya Nur-Sultan untuk menghormati Nazarbayev, yang mempertahankan pengaruh besarnya sebagai kepala partai yang berkuasa dan dewan keamanan negara itu.



Namun Tokayev mencopotnya dari jabatan tersebut setelah kerusuhan mematikan pada Januari lalu yang sebagian disebabkan pada ketidakpuasan dengan kekuatan yang masih dipegang Nazarbayev, dan mengumumkan reformasi besar-besaran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)