Lagi, Iran Vonis Mati Tiga Orang Terkait Tewasnya Personel Pasukan Keamanan
Senin, 09 Januari 2023 - 23:30 WIB
Pemerintah Iran kembali menjatuhkan vonis hukuman mati pada tiga orang terkait tewasnya aparat keamanan.
TEHERAN - Iran telah menghukum mati tiga orang yang dituduh membunuh tiga anggota pasukan keamanan selama protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini. Hal itu diungkapkan pengadilan Iran, Senin (9/1/2023).
Republik Islam Iran telah diguncang oleh kerusuhan sipil sejak kematian seorang wanita Kurdi Iran, Mahsa Amini (22), pada 16 September 2022. Amini ditangkap Polisi Moral Iran karena diduga melanggar kode berpakaian ketat untuk wanita Iran.
Baca: Balas Kartun yang Menghina Khamenei, Massa Iran Bakar Bendera Prancis
Seperti dilaporkan AFP, vonis terakhir, yang masih bisa diajukan banding, menambah jumlah total orang yang dihukum mati menjadi 17 orang, sehubungan dengan protes yang berlangsung lebih dari tiga bulan.
Empat dari mereka yang dihukum telah dieksekusi dan dua lainnya berada di hukuman mati setelah hukuman mereka ditegakkan oleh Mahkamah Agung negara tersebut.
“Saleh Mirhashemi, Majid Kazemi dan Saeed Yaghoubi dijatuhi hukuman mati atas tuduhan "moharebeh" - atau mengobarkan "perang melawan Tuhan," sebut laporan situs berita peradilan Mizan Online.
Republik Islam Iran telah diguncang oleh kerusuhan sipil sejak kematian seorang wanita Kurdi Iran, Mahsa Amini (22), pada 16 September 2022. Amini ditangkap Polisi Moral Iran karena diduga melanggar kode berpakaian ketat untuk wanita Iran.
Baca: Balas Kartun yang Menghina Khamenei, Massa Iran Bakar Bendera Prancis
Seperti dilaporkan AFP, vonis terakhir, yang masih bisa diajukan banding, menambah jumlah total orang yang dihukum mati menjadi 17 orang, sehubungan dengan protes yang berlangsung lebih dari tiga bulan.
Empat dari mereka yang dihukum telah dieksekusi dan dua lainnya berada di hukuman mati setelah hukuman mereka ditegakkan oleh Mahkamah Agung negara tersebut.
“Saleh Mirhashemi, Majid Kazemi dan Saeed Yaghoubi dijatuhi hukuman mati atas tuduhan "moharebeh" - atau mengobarkan "perang melawan Tuhan," sebut laporan situs berita peradilan Mizan Online.
Lihat Juga :