Hina Erdogan, Wali Kota Istanbul Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:16 WIB
ANKARA - Pengadilan Turki memvonis Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu karena dianggap menghina seorang pejabat publik.
Imamoglu pada Rabu (14/12/2022) divonis hukuman dua tahun tujuh bulan penjara. Imamoglu juga dilarang memegang jabatan publik.
Para pengkritik menganggap vonis itu merupakan upaya menggagalkan tantangan Imamoglu kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pemilu tahun depan.
Kejahatan Imamoglu, menurut pengadilan, adalah dia menyebut pejabat yang membatalkan pemilihan wali kota Maret 2019 sebagai "orang bodoh".
Kemenangan Imamoglu mengakhiri rentetan kekuasaan selama 25 tahun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dipimpin Erdogan.
Imamoglu kemudian memenangkan pemilu ulang pada bulan Juni dan membatalkan jutaan lira dalam pendanaan publik untuk berbagai yayasan pro-pemerintah.
“Putusan hari ini adalah serangan terhadap keinginan jutaan warga Istanbul yang secara demokratis memilih wali kota untuk kota mereka tiga tahun lalu,” ujar Imamoglu di akun Twitter berbahasa Inggrisnya.
Dia mengabaikan proses pengadilan, berbicara kepada kerumunan pendukung di balai kota pada Rabu malam dan mengumumkan unjuk rasa pada Kamis.
Wali kota mengatakan kepada para pendukungnya bahwa, “Putusan itu adalah tanda melanggar hukum yang mendalam yang membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Turki saat ini."
“Bangsa Turki haus akan keadilan, dan para pemilih akan menanggapi hal ini pada pemungutan suara Juni mendatang,” tegas Imamoglu.
Kemal Kilicdaroglu, pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) Imamoglu, mengatakan dia kembali lebih awal dari kunjungan ke Jerman sebagai tanggapan atas putusan tersebut.
Kilicdaroglu menggambarkan keputusan pengadilan itu sebagai “pelanggaran berat terhadap hukum dan keadilan.”
Putusan tersebut tidak berlaku sampai dikonfirmasi oleh pengadilan banding, namun proses hukumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Jika pengadilan banding mendukung vonis itu, Imamoglu akan keluar dari pencalonan untuk menjadi kandidat bersama oposisi melawan Erdogan.
Partai yang dipimpin Erdogan telah menjalankan Turki selama lebih dari 20 tahun.
Sementara para aktivis oposisi berpendapat putusan itu adalah taktik politik untuk mengeluarkan Imamoglu dari pencalonan, pemerintah di Ankara bersikeras peradilan itu independen.
Erdogan sendiri memulai karir politiknya sebagai wali kota Istanbul. Dia juga menghabiskan waktu di penjara pada tahun 1999, karena membacakan puisi yang dianggap pengadilan menghasut kebencian agama.
Imamoglu pada Rabu (14/12/2022) divonis hukuman dua tahun tujuh bulan penjara. Imamoglu juga dilarang memegang jabatan publik.
Para pengkritik menganggap vonis itu merupakan upaya menggagalkan tantangan Imamoglu kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pemilu tahun depan.
Kejahatan Imamoglu, menurut pengadilan, adalah dia menyebut pejabat yang membatalkan pemilihan wali kota Maret 2019 sebagai "orang bodoh".
Kemenangan Imamoglu mengakhiri rentetan kekuasaan selama 25 tahun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dipimpin Erdogan.
Imamoglu kemudian memenangkan pemilu ulang pada bulan Juni dan membatalkan jutaan lira dalam pendanaan publik untuk berbagai yayasan pro-pemerintah.
“Putusan hari ini adalah serangan terhadap keinginan jutaan warga Istanbul yang secara demokratis memilih wali kota untuk kota mereka tiga tahun lalu,” ujar Imamoglu di akun Twitter berbahasa Inggrisnya.
Dia mengabaikan proses pengadilan, berbicara kepada kerumunan pendukung di balai kota pada Rabu malam dan mengumumkan unjuk rasa pada Kamis.
Wali kota mengatakan kepada para pendukungnya bahwa, “Putusan itu adalah tanda melanggar hukum yang mendalam yang membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Turki saat ini."
“Bangsa Turki haus akan keadilan, dan para pemilih akan menanggapi hal ini pada pemungutan suara Juni mendatang,” tegas Imamoglu.
Kemal Kilicdaroglu, pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) Imamoglu, mengatakan dia kembali lebih awal dari kunjungan ke Jerman sebagai tanggapan atas putusan tersebut.
Kilicdaroglu menggambarkan keputusan pengadilan itu sebagai “pelanggaran berat terhadap hukum dan keadilan.”
Putusan tersebut tidak berlaku sampai dikonfirmasi oleh pengadilan banding, namun proses hukumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Jika pengadilan banding mendukung vonis itu, Imamoglu akan keluar dari pencalonan untuk menjadi kandidat bersama oposisi melawan Erdogan.
Partai yang dipimpin Erdogan telah menjalankan Turki selama lebih dari 20 tahun.
Sementara para aktivis oposisi berpendapat putusan itu adalah taktik politik untuk mengeluarkan Imamoglu dari pencalonan, pemerintah di Ankara bersikeras peradilan itu independen.
Erdogan sendiri memulai karir politiknya sebagai wali kota Istanbul. Dia juga menghabiskan waktu di penjara pada tahun 1999, karena membacakan puisi yang dianggap pengadilan menghasut kebencian agama.
(sya)
tulis komentar anda