Hina Erdogan, Wali Kota Istanbul Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:16 WIB
Wali kota mengatakan kepada para pendukungnya bahwa, “Putusan itu adalah tanda melanggar hukum yang mendalam yang membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Turki saat ini."

“Bangsa Turki haus akan keadilan, dan para pemilih akan menanggapi hal ini pada pemungutan suara Juni mendatang,” tegas Imamoglu.

Kemal Kilicdaroglu, pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) Imamoglu, mengatakan dia kembali lebih awal dari kunjungan ke Jerman sebagai tanggapan atas putusan tersebut.

Kilicdaroglu menggambarkan keputusan pengadilan itu sebagai “pelanggaran berat terhadap hukum dan keadilan.”

Putusan tersebut tidak berlaku sampai dikonfirmasi oleh pengadilan banding, namun proses hukumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Jika pengadilan banding mendukung vonis itu, Imamoglu akan keluar dari pencalonan untuk menjadi kandidat bersama oposisi melawan Erdogan.

Partai yang dipimpin Erdogan telah menjalankan Turki selama lebih dari 20 tahun.

Sementara para aktivis oposisi berpendapat putusan itu adalah taktik politik untuk mengeluarkan Imamoglu dari pencalonan, pemerintah di Ankara bersikeras peradilan itu independen.

Erdogan sendiri memulai karir politiknya sebagai wali kota Istanbul. Dia juga menghabiskan waktu di penjara pada tahun 1999, karena membacakan puisi yang dianggap pengadilan menghasut kebencian agama.
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More