Hina Erdogan, Wali Kota Istanbul Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:16 WIB
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu. Foto/REUTERS/Fabrizio Bensch
ANKARA - Pengadilan Turki memvonis Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu karena dianggap menghina seorang pejabat publik.

Imamoglu pada Rabu (14/12/2022) divonis hukuman dua tahun tujuh bulan penjara. Imamoglu juga dilarang memegang jabatan publik.

Para pengkritik menganggap vonis itu merupakan upaya menggagalkan tantangan Imamoglu kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pemilu tahun depan.



Kejahatan Imamoglu, menurut pengadilan, adalah dia menyebut pejabat yang membatalkan pemilihan wali kota Maret 2019 sebagai "orang bodoh".



Kemenangan Imamoglu mengakhiri rentetan kekuasaan selama 25 tahun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dipimpin Erdogan.

Imamoglu kemudian memenangkan pemilu ulang pada bulan Juni dan membatalkan jutaan lira dalam pendanaan publik untuk berbagai yayasan pro-pemerintah.

“Putusan hari ini adalah serangan terhadap keinginan jutaan warga Istanbul yang secara demokratis memilih wali kota untuk kota mereka tiga tahun lalu,” ujar Imamoglu di akun Twitter berbahasa Inggrisnya.

Dia mengabaikan proses pengadilan, berbicara kepada kerumunan pendukung di balai kota pada Rabu malam dan mengumumkan unjuk rasa pada Kamis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More