Pria Ini Diadili karena Berhubungan Intim dengan Putri Kandung, Berdalih Pembelajaran Seks

Sabtu, 10 Desember 2022 - 14:28 WIB
Pria Singapura diadili karena berhubungan intim dengan putri kandungnya. Terdakwa berdalih memberikan pembelajaran seks pada putrinya. Foto/The Star
SINGAPURA - Seorang pria 60 tahun di Singapura diadili atas tuduhan inses setelah berkali-kali melakukan hubungan intim dengan putri kandungnya yang cacat intelektual. Pria itu berdalih melakukan "pembelajaran seks" untuk putrinya.

Menurut pengadilan, salah satu kejadian adalah ketika perempuan muda itu memberi tahu ayahnya bahwa dia secara fisik tertarik pada anggota boy band Korea. Sang ayah kemudian menjadi terangsang dan melakukan tindakan seksual padanya.

Dalam sidang pada 7 Desember, terdakwa mengaku bersalah atas dua tuduhan inses. Dua tuduhan serupa lainnya sedang dipertimbangkan oleh jaksa.

Terdakwa dan putrinya—yang kini berusia 28 tahun—tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitas mereka.





Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Yvonne Poon mengatakan korban lahir di luar nikah dan dibesarkan oleh nenek dari pihak ibu.

Orang tua kandung korban menikah pada tahun 2002, dan korban pertama kali bertemu dengan ayahnya ketika dia berusia 14 tahun.

Antara 2008 dan 2014, korban melihat ayahnya setiap dua tahun sekali. Korban pindah dengan orang tuanya ketika dia berusia 19 tahun.

Sekitar Tahun Baru Imlek 2019, terdakwa menunjukkan kemaluannya kepada putrinya dan menyuruhnya untuk menyentuhnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More