Pengadilan AS Tolak Gugatan pada MBS dalam Kasus Pembunuhan Khashoggi
Rabu, 07 Desember 2022 - 10:35 WIB
WASHINGTON - Seorang Hakim Federal Amerika Serikat (AS) pada Selasa (6/12/2022), menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) dalam pembunuhan jurnalis yang berbasis di AS, Jamal Khashoggi.
Penolakan ini tunduk pada desakan pemerintahan Presiden Joe Biden, bahwa sang pangeran secara hukum kebal dalam kasus tersebut. Pembunuhan Khashoggi sendiri sempat menyita perhatian dunia dan menimbulkan gelombang kecaman pada MBS.
Seperti dilaporkan AP, Hakim District of Columbia AS, John D. Bates mengindahkan mosi pemerintah AS untuk melindungi Pangeran Mohammed dari gugatan tersebut, meskipun Bates menyebut "tuduhan yang kredibel atas keterlibatannya dalam pembunuhan Khashoggi."
Bates mengungkapkan "ketidaknyamanan" dengan keadaan gelar baru MBS. Bates menulis dalam perintah pada Selasa, "ada argumen kuat bahwa klaim penggugat terhadap MBS dan tergugat lainnya."
Tetapi, temuan pemerintah AS bahwa MBS kebal, membuat Bates tidak punya pilihan selain memecat pangeran sebagai penggugat, tulis hakim. Dia juga menolak dua penggugat Saudi lainnya, dan mengatakan pengadilan AS tidak memiliki yurisdiksi atas mereka.
Pemerintahan Biden berpendapat preseden hukum lama tentang kekebalan bagi kepala pemerintahan dari pengadilan negara lain, dalam beberapa keadaan, menuntut agar pangeran dilindungi sebagai perdana menteri, terlepas dari pangeran yang baru saja mendapatkan gelar tersebut.
Pemimpin Arab Saudi, Raja Salman, telah menunjuk MBS, yang tak lain adalah putranya, sebagai perdana menteri beberapa minggu sebelumnya. Itu adalah pengecualian sementara dari kode pemerintahan kerajaan, yang menjadikan raja sebagai perdana menteri.
Penolakan ini tunduk pada desakan pemerintahan Presiden Joe Biden, bahwa sang pangeran secara hukum kebal dalam kasus tersebut. Pembunuhan Khashoggi sendiri sempat menyita perhatian dunia dan menimbulkan gelombang kecaman pada MBS.
Seperti dilaporkan AP, Hakim District of Columbia AS, John D. Bates mengindahkan mosi pemerintah AS untuk melindungi Pangeran Mohammed dari gugatan tersebut, meskipun Bates menyebut "tuduhan yang kredibel atas keterlibatannya dalam pembunuhan Khashoggi."
Bates mengungkapkan "ketidaknyamanan" dengan keadaan gelar baru MBS. Bates menulis dalam perintah pada Selasa, "ada argumen kuat bahwa klaim penggugat terhadap MBS dan tergugat lainnya."
Tetapi, temuan pemerintah AS bahwa MBS kebal, membuat Bates tidak punya pilihan selain memecat pangeran sebagai penggugat, tulis hakim. Dia juga menolak dua penggugat Saudi lainnya, dan mengatakan pengadilan AS tidak memiliki yurisdiksi atas mereka.
Pemerintahan Biden berpendapat preseden hukum lama tentang kekebalan bagi kepala pemerintahan dari pengadilan negara lain, dalam beberapa keadaan, menuntut agar pangeran dilindungi sebagai perdana menteri, terlepas dari pangeran yang baru saja mendapatkan gelar tersebut.
Pemimpin Arab Saudi, Raja Salman, telah menunjuk MBS, yang tak lain adalah putranya, sebagai perdana menteri beberapa minggu sebelumnya. Itu adalah pengecualian sementara dari kode pemerintahan kerajaan, yang menjadikan raja sebagai perdana menteri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda