Komite DPR AS Selidiki Langkah Trump Hentikan Pendanaan WHO

Selasa, 28 April 2020 - 08:15 WIB
Presiden AS Donald Trump. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meluncurkan investigasi terhadap langkah Presiden Donald Trump menghentikan dana untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penghentian dana itu dilakukan saat dunia menghadapi pandemi virus corona. Anggota DPR dari Partai Demokrat dan Ketua Komisi Eliot Engel menyatakan WHO tidak sempurna dan dia mendukung reformasi.

“Tapi, tentu, memutus pendanaan WHO saat dunia menghadapi tragedy Covid-19 bukan jawabannya,” ungkap dia dalam surat pada Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo.



Dalam surat itu, Engel meminta Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk memberikan 11 dokumen atau informasi lain terkait keputusan untuk menhaan pendanaan pada pukul 5 sore pada 4 Mei.

Jika ini tidak dilakukan, Engel menyatakan komite akan mempertimbangkan semua langkah yang diperlukan. Engel memiliki otoritas sebagai ketua komite untuk mengeluarkan subpoena pada badan-badan federal.

Berbagai hal yang diminta termasuk daftar rapat antar lembaga antara 1 Desember dan 14 April yang membahas pendanaan untuk WHO. Komite DPR juga meminta daftar otoritas legal di bawah pemerintah yang akan melaksanakan penghentian dana dan dokumen terkait investigasi pemerintah terhadap WHO.

Trump menghentikan kontribusi AS pada WHO pada 14 April karena lembaga itu dituduh China sentris dan mempromosikan disinformasi oleh China tentang wabah corona itu.

Para pejabat WHO menyangkal tuduhan itu dan China menegaskan negaranya transparan serta terbuka.

AS merupakan pendonor terbesar WHO saat ini. Keputusan Trump memicu kritik dari aliansi AS di luar negeri dan di dalam negeri AS, terutama dari para pakar kesehatan dan Demokrat.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More